Permen LHK nomor 75 tahun 2019, solusi jitu pengurangan sampah produsen?

Menakar Permen LHK No. 75 Tahun 2019: Solusi Jitu atau Jalan Terjal Pengurangan Sampah Produsen?
Paradigma pengelolaan sampah di Indonesia sejauh ini masih bersifat konvensional, yakni menggunakan pola “kumpul, angkut, dan buang” ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pola ini terbukti gagal membendung ledakan volume sampah nasional yang pada tahun 2020 saja sudah menembus angka 67,8 juta ton (Data KLHK).
Berdasarkan komposisinya, sampah di Indonesia didominasi oleh:
- Sampah Organik: 60%
- Sampah Plastik: 14%
- Sampah Lainnya: 26%
Selama ini, narasi pengurangan sampah selalu dibebankan kepada konsumen. Padahal, akar masalah dari meroketnya sampah plastik—terutama kemasan sekali pakai berada di tangan produsen.
Sampah Korporasi: Menatap Akar Masalah Nasional dan Global
Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) global, khususnya di Asia Tenggara, sangat bergantung pada kemasan plastik murah. Laporan Greenpeace mencatat sebanyak 855 miliar kemasan sachet plastik terjual secara global pada 2018, di mana Asia Tenggara menguasai 50% pangsa pasar tersebut.
Data Brand Audit yang dirilis oleh jaringan Break Free From Plastic (BFFP) mengungkap deretan korporasi penyumbang sampah plastik terbesar:
Peringkat Global (Top 3):
- Coca-Cola Group (Ditemukan di 51 negara, 13.834 limbah plastik)
- Nestle Group (Ditemukan di 37 negara, 8.633 limbah plastik)
- Pepsico Group (Ditemukan di 43 negara, 5.155 limbah plastik)
Peringkat Terbanyak di Indonesia:
- Danone (1.052 limbah plastik)
- Wings Food (552 limbah plastik)
- Mayora Indah (492 limbah plastik)
Mengenal Permen LHK 75/2019: Instrumen Penekan Produsen
Untuk meruntuhkan ketimpangan tanggung jawab ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (2020–2029). Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 15 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan menjadi basis implementasi Extended Producer Responsibility (EPR).
Melalui aturan ini, produsen di sektor manufaktur, ritel, serta makanan & minuman (F&B) diwajibkan untuk:
- Redesain Kemasan: Mengganti material kemasan dengan bahan yang mudah terurai (biodegradable) atau dapat didaur ulang/diguna ulang.
- Skema Take-Back: Menarik kembali kemasan pascakonsumsi dari masyarakat dengan menyediakan fasilitas penampungan yang memadai.
- Siklus Manajemen: Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan berkala kepada pemerintah.
Sanksi Sosial dari Pemerintah:
Selain memberikan penghargaan bagi industri yang patuh, pemerintah berwenang melakukan publikasi kinerja buruk (naming and shaming) bagi produsen yang mengabaikan peta jalan ini.
Praktik Baik Industri: Contoh Sukses EPR
Beberapa pelaku industri mulai beradaptasi secara sukarela. Salah satunya adalah The Body Shop melalui program Bring Back Our Bottles (BBOB), yang mengedukasi dan memfasilitasi konsumen untuk mengembalikan kemasan kosong produk mereka ke gerai resmi untuk didaur ulang.
Jalan Terjal dan Kontradiksi di Lapangan
Meski di atas kertas Permen LHK 75/2019 memiliki potensi besar, regulasi ini menghadapi tantangan struktural yang berat:
- Target Kurang Ambisius & Durasi Lama: Pemerintah menargetkan pengurangan sampah produsen sebesar 30% pada tahun 2030. Target ini dinilai lambat karena menggunakan mekanisme penghapusan bertahap (phase-out).
- Celah Regulasi Hulu: Aturan ini belum menyasar industri petrokimia (petrochemical) selaku penyedia hulu bijih plastik murni.
- Kontradiksi Data Pertumbuhan Sampah: Data World Economic Forum (WEF) memproyeksikan produksi sampah plastik di Indonesia justru melonjak dari 6,8 juta ton (2017) menjadi 8,7 juta ton pada 2025.
Benturan Kepentingan Bisnis
Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) menyatakan bahwa implementasi aturan ini diprediksi tidak akan menekan konsumsi bijih plastik murni (virgin plastic). Permintaan industri plastik nasional diproyeksikan tetap naik menyentuh 8 juta ton pada 2025. Hal ini mengindikasikan belum adanya upaya masif dari produsen untuk beralih ke material yang lebih ramah lingkungan.
Permen LHK 75/2019 adalah peluang terbaik Indonesia untuk menggeser fokus penanganan sampah dari hilir (end-of-pipe) ke hulu (sumber sampah). Namun, tanpa ketegasan pengawasan dari pemerintah serta komitmen politik untuk membatasi pasokan plastik murni di tingkat hulu, regulasi ini berisiko sekadar menjadi macan kertas di tengah kepungan banjir sachet plastik.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




