Berita

Pramono ungkap TPS ilegal di Cilincing dikelola swasta, ancam sanksi

Penanganan kasus pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, melibatkan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta, penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dukungan edukasi lingkungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

Poin-Poin Utama Kasus & Penanganan

  • Temuan TPS Ilegal Nagrak (Cilincing): Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa TPS liar di Nagrak dikelola oleh pihak swasta di atas lahan milik PT Granito dan almarhum Ibu Yusi. Sampah yang ditimbun berasal dari sektor usaha HOREKA (hotel, restoran, dan kafe). Pengelola menarik biaya dari pemilik usaha namun menimbun sampah secara sembarangan.
  • Sanksi bagi Pelanggar (PT SBCI): Menyusul ditemukannya bukti pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa pengangkutan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI), berupa:
    • Denda administratif (uang paksa) sebesar Rp10 juta (berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 3/2013).
    • Teguran tertulis pertama (berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 102/2021).
  • Instruksi Gubernur: Pemprov DKI meminta Dinas Kominfotik mengumumkan identitas pengelola TPS liar kepada publik, menghentikan seluruh aktivitas penimbunan, serta menerapkan tindakan hukum yang tegas.
  • Pendekatan Eco-Theology oleh MUI DKI: MUI DKI Jakarta mendorong kesadaran lingkungan berbasis agama melalui pendidikan Eco-Theology dan pembentukan kader ulama berwawasan fikih lingkungan, guna menekankan bahwa menjaga kebersihan dan memilah sampah merupakan bagian dari ajaran keagamaan dan memiliki nilai ekonomi.
AspekKeterangan / Detail
Lokasi PelanggaranNagrak & Jl. Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara
Sumber SampahSektor HOREKA (Hotel, Restoran, Kafe)
Pihak Terlibat / PelanggarPengelola swasta lahan & PT SBCI (Penyedia Jasa Pengangkutan)
Bentuk SanksiDenda Rp10 juta, teguran tertulis I, penghentian operasional, & publikasi identitas pelaku
Dasar Hukum SanksiPerda DKI No. 3 Tahun 2013 & Pergub DKI No. 102 Tahun 2021

Langkah pengawasan berkala dan penindakan hukum oleh Pemprov DKI Jakarta bertujuan memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah oleh penyedia jasa swasta berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan kawasan perkotaan

sumber:
https://kumparan.com/kumparannews/pramono-ungkap-tps-ilegal-di-cilincing-dikelola-swasta-ancam-sanksi-27xwBsgkT2J

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO