Pungutan wisatawan asing untuk bereskan sampah

Mengurai Masalah Sampah di Bali: Pungutan Wisatawan Asing dan Inovasi Teba Modern
Bali menghadapi masalah sampah yang kian serius, di mana tumpukan sampah sering kali merusak keindahan alamnya. Sebagai upaya mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan sebagian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk penanganan sampah.
Alokasi Dana dan Strategi Penanganan
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali, I Made Rentin, dana PWA sebesar Rp40 miliar pada tahun 2025 akan disalurkan ke sektor pengelolaan sampah. Dana ini akan didistribusikan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada delapan kabupaten dan kota, dengan Denpasar mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp10 miliar. Hanya Kabupaten Badung yang tidak menerima dana ini.
Kebijakan ini juga sejalan dengan larangan bagi TPA Suwung untuk menerima sampah organik sejak 1 Agustus 2025. Penutupan permanen TPA Suwung pada akhir tahun 2025 menjadi pendorong utama bagi setiap pihak untuk mencari solusi alternatif.
Solusi yang didorong pemerintah adalah pembangunan teba modern, yaitu tempat pengolahan sampah berbasis rumah tangga atau desa. Denpasar sendiri berencana membangun 4.700 teba modern. Selain itu, Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 mewajibkan hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengelola sampah secara mandiri.
Adaptasi Industri Perhotelan
Sektor horeka di Bali mulai beradaptasi dengan kebijakan baru ini. The Trans Resort Bali berencana menggunakan teba modern berbasis maggot untuk mengurai sisa makanan. Larva maggot ini akan menghasilkan pupuk organik yang dapat digunakan di taman hotel.
Hotel ini juga sudah menerapkan prinsip 3R ( Reduce, Reuse, Recycle) sejak tahun 2020, termasuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan mengolah minyak jelantah menjadi biosolar. Meski menghadapi tantangan penutupan TPA Suwung, pihak hotel menilai langkah ini positif dan berharap pemerintah segera menyiapkan TPA baru dengan teknologi pengolahan yang lebih modern, seperti insinerator.
Desakan dari Legislatif
Anggota DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menyoroti pentingnya peran staf ahli Gubernur dalam mencari solusi inovatif. Ia mendesak para ahli untuk berani memberikan masukan berbasis keilmuan dan nurani, seperti pemanfaatan teknologi pengolahan sampah plastik menjadi biogas atau aspal.
Harja mengakui bahwa masalah sampah adalah persoalan jangka panjang yang memerlukan solusi berkelanjutan dan kesadaran kolektif dari seluruh pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat. Dengan kolaborasi ini, diharapkan Bali dapat mengatasi masalah sampah dan mewujudkan kebersihan yang berkelanjutan.
sumber:
https://www.detik.com/bali/berita/d-8097864/pungutan-wisatawan-asing-untuk-bereskan-sampah
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




