Tahukah Anda

Rapot merah gambut kita : 83% rusak, setengahnya terkepung izin dan konsesi

Rapor Merah Gambut Indonesia: 83% Rusak, Ruang Hidup Kita dalam Ancaman

Kondisi ekosistem gambut Indonesia sedang berada di titik kritis. Berdasarkan data terbaru, 83% Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) kita telah dinyatakan rusak. Ironisnya, hampir separuh dari wilayah yang rusak tersebut kini terkepung oleh izin industri dan konsesi lahan.

Gambut yang secara alami adalah spons raksasa penyimpan air, kini berubah menjadi lahan kering yang rapuh dan berbahaya.

Mengapa Kerusakan Ini Terjadi?

Penyebab utama dari angka kerusakan 83% ini bukanlah proses alami, melainkan intervensi manusia yang tidak berkelanjutan:

  • Drainase Skala Besar: Pembuatan kanal-kanal di lahan gambut untuk kepentingan perkebunan menyebabkan air keluar dari ekosistem. Akibatnya, permukaan gambut turun (subsiden) dan menjadi kering.
  • Pengepungan Konsesi: Lebih dari 50% lahan gambut berada di bawah izin konsesi. Praktik monokultur di atas lahan ini sering kali mengabaikan aspek hidrologis gambut yang seharusnya tetap basah.

Dampak Sistemik: Lebih dari Sekadar Isu Kehutanan

Kerusakan gambut bukan hanya masalah masyarakat desa atau aktivis lingkungan. Ini adalah ancaman bagi kita semua melalui:

DampakPenjelasan Ilmiah
Bom Waktu KarbonGambut menyimpan karbon hingga 10x lipat lebih banyak dari hutan biasa. Saat kering, ia melepaskan $CO_2$ dalam jumlah masif, mempercepat krisis iklim.
Hilangnya Fungsi HidrologisGambut yang rusak kehilangan kemampuan menyimpan air. Akibatnya: kekeringan ekstrem saat kemarau dan banjir bandang saat musim hujan.
Kebakaran yang Tak TerpadamkanGambut kering sangat mudah terbakar dan apinya bisa merambat di bawah permukaan tanah, menciptakan kabut asap lintas batas yang merusak kesehatan paru-paru.
Kepunahan BiodiversitasEkosistem ini adalah rumah bagi spesies langka seperti Orangutan dan Harimau Sumatera yang kini kehilangan ruang hidupnya.

Waktunya Pemulihan, Bukan Sekadar Perlindungan

Dengan angka kerusakan mencapai 83%, langkah preventif saja tidak lagi cukup. Kita membutuhkan Restorasi Gambut yang agresif melalui metode 3R:

  1. Rewetting (Pembasahan Kembali): Menutup kanal-kanal agar air kembali menggenangi gambut.
  2. Revegetation (Penanaman Kembali): Menanam spesies asli gambut yang tahan air.
  3. Revitalization (Revitalisasi Ekonomi): Mengajak masyarakat mengelola gambut tanpa membakar dan tanpa mengeringkannya (paludikultur).

Suara Anda adalah Tekanan untuk Perubahan

Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap izin konsesi dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku pengeringan gambut. Membiarkan 83% kerusakan ini terus meningkat sama saja dengan merampas hak hidup generasi mendatang.

sumber:

https://www.instagram.com/p/DVLkEZFE3e8/?igsh=MTkxbG1qcGJ2eXd6Mg==

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Baca juga
Close
Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO