Presentasi

Regulasi pasar karbon Internasional

Strategi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia di Panggung Global

Indonesia secara aktif memperkuat kerangka regulasi untuk menggerakkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai akselerator utama pencapaian target iklimnya. Strategi ini sangat penting untuk mendukung komitmen nasional menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, selaras dengan tujuan global membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius.

Landasan Kebijakan dan Mekanisme NEK

Pilar utama pelaksanaan NEK di Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Perpres ini menggariskan empat mekanisme utama NEK yang berfungsi untuk memobilisasi sumber daya keuangan secara fleksibel dan efisien:

  1. Perdagangan Karbon
  2. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment)
  3. Pungutan Atas Karbon (Carbon Tax/Levy)
  4. Mekanisme Lainnya

Sebagai langkah nyata, Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (BEI) pada 26 September 2023 untuk memfasilitasi transaksi dan mobilisasi sumber daya yang signifikan.

Integritas dan Kredibilitas Pasar Karbon Domestik

Untuk menjamin integritas dan kredibilitas kredit karbon, pemerintah menerapkan sistem pengawasan yang ketat:

  • Sistem Registri Nasional (SRN PPI): Setiap unit Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) wajib dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
  • Validasi dan Verifikasi: Pencatatan kredit memerlukan validasi dan verifikasi yang ketat oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen.
  • Akreditasi KAN: LVV yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sangat krusial. Akreditasi ini memastikan integritas lingkungan yang tinggi dari kredit karbon dan mendorong pengakuan yang luas di tingkat domestik maupun global.

Regulasi Pasar Karbon Internasional (Pasal 6 Perjanjian Paris)

Indonesia sangat berfokus pada regulasi Perdagangan Karbon Luar Negeri yang tunduk pada kerangka kerja UNFCCC dan Pasal 6 Perjanjian Paris.

  • Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA): Regulasi ini telah ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi ekosistem karbon. Mekanisme Corresponding Adjustment sangat penting untuk menghindari penghitungan ganda (double counting) atas unit karbon yang ditransfer antarnegara (Internationally Transferred Mitigation Outcomes/ITMOs).
  • Contoh Operasional (Pasal 6.2): Indonesia telah memulai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan skema Joint Crediting Mechanism (JCM) Jepang. Kerjasama ini menjadi contoh nyata bagaimana Pasal 6.2 Perjanjian Paris dioperasikan untuk memfasilitasi transfer kredit karbon bilateral.

Upaya Percepatan: Pemerintah terus berupaya mempercepat implementasi, termasuk penyiapan peta jalan perdagangan karbon sektoral dan penguatan infrastruktur SRN yang robust (andal).

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/regulai-pasar-karbon-internasional-ugcPost-7384818928264519680-sTGH?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO