Regulasi Pasar Karbon Internasional

Indonesia secara aktif memperkuat kerangka regulasi terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian fundamental dari upaya pengendalian perubahan iklim nasional dan pencapaian target Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat di bawah kepemimpinan saat ini. Komitmen ini selaras dengan dorongan global, termasuk dari Sekretaris Jenderal PBB, untuk penguatan aksi bersama membatasi kenaikan suhu global pada 1.5 derajat Celcius dan pemenuhan target COP29 yang berfokus pada percepatan Net Zero Emission serta pengembangan pasar karbon yang adil. Berbagai peraturan penting telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kementerian sektoral lainnya untuk mendukung penyelenggaraan NEK, yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya.
Pengembangan pasar karbon di Indonesia telah menunjukkan langkah konkret. Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (Indonesia Carbon Exchange) pada tanggal 26 September 2023 menandai dimulainya perdagangan karbon domestik. Perdagangan karbon ini bertujuan untuk membeli dan menjual sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mengurangi emisi secara bertahap dan mencapai target iklim. Selain itu, Indonesia juga telah meluncurkan Perdagangan Karbon Luar Negeri pada 20 Januari 2025, dengan total volume Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) yang telah diotorisasi. Pengaturan perdagangan karbon luar negeri ini diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, sesuai dengan aturan UNFCCC dan Article 6 Paris Agreement, termasuk melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA). SPE-GRK sendiri adalah bukti pengurangan emisi yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Setiap unit karbon yang diotorisasi untuk perdagangan luar negeri akan tercatat statusnya di SRN PPI Carbon Registry.
Penguatan pasar karbon dan harmonisasi regulasi sangat penting untuk mencapai target iklim. Pasar karbon menyediakan cara yang fleksibel dan hemat biaya untuk mengurangi emisi GRK, memobilisasi sumber daya keuangan signifikan untuk proyek aksi iklim, dan memberikan kerangka kerja bagi bisnis untuk bertanggung jawab atas emisi mereka. Perlunya peraturan kredit karbon yang kuat dan transparan ditekankan untuk memastikan integritas lingkungan, kredibilitas pasar, pencegahan penghitungan ganda, perlindungan sosial dan lingkungan, serta dukungan terhadap tujuan iklim. Upaya percepatan perdagangan karbon di Indonesia terus dilakukan, termasuk melalui sosialisasi, penyusunan peta jalan sektoral, penyiapan kebijakan pendukung, pengembangan metodologi, dan peningkatan kapasitas Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




