Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Hallo selamat siang sahabat Edumedia …. salam sehat selalu dan tetap semangat untuk peningkatan keahlian, sharing dan literasi kita ya.
Konteks sharing minggu ini adalah: Memahami regulasi pengelolaan Limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 tidak hanya memerlukan pendekatan teknis, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pengelolaan limbah B3, mulai dari penghasil, pengumpul, pengangkut, hingga pengolah, dilakukan secara bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan. Tanpa regulasi yang ketat, potensi penyalahgunaan, pembuangan ilegal, atau kecelakaan industri dapat meningkat, sehingga pemahaman terhadap peraturan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan limbah B3.
Hierarki Peraturan Limbah B3 di Indonesia
(1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(2) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(3) peraturan menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3
Pemahaman regulasi dan karakteristik limbah B3 adalah landasan utama pengelolaan yang bertanggung jawab. Dengan mematuhi peraturan, perusahaan tidak hanya menghindari risiko hukum tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Terima kasih … semoga bermanfat detail material dalam PPT PDF terlampir🙏
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




