Berita

Regulasi TPA Tak Lagi Tampung Sampah dari Perhotelan dan Restoran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menggodok regulasi yang menargetkan agar sektor perhotelan, restoran, dan kafe (HOREKA) tidak lagi membuang sampah mereka ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang mendukung pengelolaan sampah dari hulu di sektor-sektor terkait.

TPA Sarbagita yang Penuh dan Tantangan Pengelolaan Sampah di Bali

Bali, sebagai destinasi pariwisata unggulan, setiap hari menghasilkan volume sampah yang besar dari sektor HOREKA. Saat ini, TPA Regional Sarbagita di Denpasar, Bali, sudah mulai kewalahan menampung sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Berdasarkan data, rata-rata sampah harian yang masuk ke TPA ini mencapai 1.100 hingga 1.200 ton, dengan kontribusi Denpasar sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung sekitar 200 ton per hari. Kondisi ini menyebabkan TPA Sarbagita menumpuk hingga mencapai ketinggian 35 meter di atas permukaan laut.

Urgensi Pengelolaan Sampah di Sektor Pariwisata

KLHK mencatat bahwa sektor HOREKA di Bali merupakan salah satu kontributor utama sampah, terutama sampah organik yang berasal dari makanan. Dengan daya ekonomi dan sumber daya yang besar, sektor ini diharapkan mampu mengelola sampah mereka secara mandiri tanpa bergantung pada fasilitas umum seperti TPA. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, berkomitmen untuk menerapkan kebijakan ini tidak hanya di Bali tetapi juga di kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta.

Solusi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Untuk mengurangi beban TPA, KLHK mendorong sektor HOREKA agar melakukan pengelolaan sampah sejak di hulu. Beberapa inisiatif yang diusulkan mencakup:

  1. Pengolahan Sampah Organik di Tempat: Sampah organik dari hotel, restoran, dan kafe diharapkan dapat dikelola di lokasi melalui metode pengomposan atau pemanfaatan sebagai pakan ternak.
  2. Kerja Sama dengan Industri Daur Ulang: Sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat dikumpulkan dan diolah oleh industri jasa pengolahan sampah, untuk kemudian didaur ulang atau diolah lebih lanjut.
  3. Pelatihan dan Pengawasan: KLHK juga mulai mengumpulkan pelaku industri HOREKA di Jakarta untuk memberikan edukasi dan pelatihan pengelolaan sampah yang efektif. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap sektor mampu menerapkan praktik pengelolaan sampah mandiri yang sesuai dengan standar.

Menjadikan Bali Sebagai Contoh dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pemerintah pusat juga menjadikan Bali sebagai barometer pengelolaan sampah bagi wilayah-wilayah pariwisata lainnya. Keberhasilan Bali dalam menerapkan kebijakan ini akan menjadi acuan bagi daerah-daerah lain yang bergantung pada sektor pariwisata. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang bisa mengurangi beban TPA dan mencegah pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah yang berlebihan.

Meskipun inisiatif ini sangat penting, terdapat tantangan besar dalam implementasinya, termasuk kesiapan fasilitas pengelolaan sampah di hulu, kesadaran dan komitmen pelaku industri, serta pengawasan regulasi secara berkelanjutan. Keterlibatan industri daur ulang juga menjadi krusial untuk memastikan bahwa sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan efisien.

Dengan upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, terutama di daerah-daerah pariwisata seperti Bali yang menyokong perekonomian dan memajukan Indonesia di sektor pariwisata berkelanjutan.

Sumber:

https://www.balipost.com/news/2024/11/05/425795/Digodok,Regulasi-TPA-Tak-Lagi…html

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO