Rencana Deforestasi untuk Membuka Lahan Sawit dan 20 Juta Hektare Hutan Dinilai Membahayakan Masyarakat Adat

Rencana ambisius pemerintah untuk membuka lahan kelapa sawit dan 20 juta hektare hutan guna mendukung sektor pangan dan energi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pengamat lingkungan dan advokat hak masyarakat adat. Kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini dinilai memiliki risiko besar terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
Ancaman terhadap Hak Masyarakat Adat
Christina Clarissa Intania, peneliti dari The Indonesian Institute, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa banyak wilayah adat belum diakui secara formal oleh pemerintah. “Hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah maupun atas kelangsungan hidup mereka terancam,” ujar Christina, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan bahwa wacana deforestasi ini berpotensi memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Proses alih fungsi hutan dalam skala besar tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat akan memperbesar risiko pemindahan masyarakat adat secara paksa.
Selain itu, Christina menegaskan pentingnya Indonesia untuk memenuhi komitmennya sebagai anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD). Salah satu komitmen tersebut adalah melindungi setidaknya 30 persen wilayah daratan dan perairan untuk konservasi, sesuai dengan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.
Pentingnya Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat
Christina mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang telah lama tertunda. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat adat dari ancaman penggusuran dan marjinalisasi. “Kebijakan yang mengabaikan hak properti masyarakat adat hanya akan memperburuk marginalisasi mereka,” jelasnya.
Christina juga mengingatkan bahwa kebijakan inklusif yang menghormati hak masyarakat adat dapat memperkuat keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. “Pemerintah harus menghormati keberadaan masyarakat adat dan memberikan pengakuan yang sah terhadap wilayah tradisional mereka,” tambahnya.
Kritik terhadap Perluasan Lahan Kelapa Sawit
Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo menyatakan bahwa lahan kelapa sawit di Indonesia perlu diperluas. Ia menekankan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang diminati oleh banyak negara. “Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Nggak usah takut membahayakan, deforestasi,” kata Prabowo.
Namun, argumen bahwa kelapa sawit dapat menyerap karbon dioksida dianggap tidak cukup untuk membenarkan deforestasi besar-besaran. Para pengamat lingkungan berpendapat bahwa konversi hutan alami menjadi perkebunan kelapa sawit akan menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih besar dibandingkan kemampuan penyerapan karbon oleh kelapa sawit itu sendiri. Selain itu, kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akan berdampak signifikan pada keanekaragaman hayati.
Dilema Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintah menghadapi dilema besar antara mendorong pembangunan ekonomi melalui ekspansi lahan kelapa sawit dan menjaga kelestarian lingkungan. Christina menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mempertimbangkan kembali rencana deforestasi ini agar dampak sosial dan lingkungan dapat diminimalkan.
Dalam jangka panjang, kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia. Langkah ini tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat adat, yang menjadi penjaga utama hutan selama berabad-abad, tetap dapat hidup harmonis di tanah mereka.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




