Retribusi Sampah Naik Jadi Rp40 Ribu, Warga GPI Manado Minta Kebijakan Dievaluasi

Manado – Kenaikan tarif retribusi sampah di kawasan GPI, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, menuai keluhan dari masyarakat. Tarif yang sebelumnya Rp25.000 per bulan kini naik menjadi Rp40.000, sehingga memicu protes warga yang menilai kenaikan tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.
Keluhan masyarakat pun ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Warga Nilai Kenaikan Terlalu Tinggi
Bagi sebagian warga, kenaikan sebesar Rp15.000 per bulan memang terlihat kecil. Namun, bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, tambahan biaya tersebut dianggap cukup berpengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga.
Sejumlah warga menilai kenaikan retribusi dilakukan pada saat harga kebutuhan pokok juga terus mengalami peningkatan, sehingga beban ekonomi masyarakat semakin bertambah.
Tarif Dibandingkan dengan Kelurahan Lain
Di media sosial, sejumlah warga membandingkan besaran retribusi sampah di Kelurahan Bengkol dengan wilayah lain di Kota Manado yang disebut masih menerapkan tarif sekitar Rp20.000 per bulan.
Perbedaan tarif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan besaran retribusi di masing-masing wilayah.
Salah seorang warganet menyampaikan harapannya agar tarif retribusi dapat diseragamkan atau setidaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Kalau di kelurahan lain masih sekitar Rp20 ribu, minimal bisa disesuaikan menjadi Rp25 ribu agar lebih terjangkau,” tulis salah satu warga melalui media sosial.
Kenaikan Dinilai Berdampak pada Warga Berpenghasilan Rendah
Keluhan juga datang dari masyarakat yang merasa kenaikan retribusi akan semakin membebani kebutuhan sehari-hari.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa selisih biaya retribusi tersebut dapat dialokasikan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
Bahkan, ada warga yang mengaku kesulitan untuk membayar retribusi dengan tarif baru karena kondisi ekonomi keluarga yang masih terbatas.
Masyarakat Minta Kebijakan Dikaji Ulang
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap Pemerintah Kota Manado dapat mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan tarif retribusi sampah.
Menurutnya, masyarakat memahami apabila memang diperlukan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pelayanan. Namun, kenaikan dari Rp25.000 menjadi Rp40.000 dinilai cukup signifikan.
“Kalau naik menjadi Rp30 ribu mungkin masyarakat masih bisa memahami. Tetapi ketika langsung menjadi Rp40 ribu, terasa cukup berat bagi banyak warga,” ujarnya.
Perlunya Keseimbangan antara Pelayanan dan Kemampuan Masyarakat
Retribusi sampah merupakan salah satu sumber pembiayaan pelayanan kebersihan yang berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Namun, kebijakan penyesuaian tarif juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kualitas layanan yang diterima.
Dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama sekaligus menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan evaluasi yang transparan serta komunikasi yang baik, diharapkan pengelolaan persampahan di Kota Manado dapat terus berjalan optimal tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




