Sejuta luas areal konservasi masyarakat terpetakan dalam situasi ketidakpastian tenurial

1 Juta Hektar Areal Konservasi Masyarakat Terpetakan di Tengah Ketidakpastian Hukum
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni 2026), Working Group ICCAs Indonesia (WGII) meluncurkan data nasional terbaru mengenai Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs).
Data ini menunjukkan kontribusi luar biasa masyarakat dalam menjaga alam, sekaligus mengungkap ancaman nyata akibat tumpang tindih lahan dengan industri ekstraktif.
1. Data Spasial & Potensi Besar ICCAs di Indonesia
Hingga Mei 2026, pemetaan wilayah konservasi masyarakat mencatat angka yang signifikan:
- Wilayah Terregistrasi: 1.010.430,68 hektar di 527 titik nasional. Wilayah ini dikelola oleh 192 komunitas pemangku (169 Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal).
- Pusat Registrasi Terbesar: Kalimantan, mencakup 671.323,60 hektar (sekitar dua pertiga dari total registrasi nasional).
- Potensi yang Belum Terregistrasi: Berdasarkan analisis wilayah adat, potensi ICCAs di Indonesia mencapai 29.545.401,06 hektar, dengan Papua memiliki potensi terbesar sebesar 11,67 juta hektar.
2. Bukti Ekologis: Bukan Sekadar Klaim
Manager Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, menegaskan bahwa konservasi oleh masyarakat adat memiliki indikator ekologis yang sangat nyata:
- 69,3% wilayah ICCAs beririsan langsung dengan ekosistem bernilai tinggi (hutan, gambut, karst, mangrove, dan terumbu karang).
- Menjadi habitat bagi 77% jenis burung di Indonesia dan 240 spesies tumbuhan/satwa terancam punah (status IUCN).
- Menyimpan 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat lokal untuk pangan, obat-obatan, ritual, dan bahan bangunan berdasarkan pengetahuan tradisional.
3. Ironi & Ancaman: Ketidakpastian Tenurial (Hak Milik Lahan)
Meski kontribusinya nyata bagi keanekaragaman hayati, wilayah kelola masyarakat ini berada dalam kondisi terancam:
- 92,5% wilayah ICCAs yang terdaftar justru berada di dalam kawasan hutan negara.
- Terdapat tumpang tindih lahan seluas lebih dari 5,5 juta hektar antara wilayah potensi ICCAs dengan izin industri kehutanan, perkebunan, dan pertambangan ekstraktif.
- Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menyoroti bahwa besarnya kontribusi masyarakat ini sayangnya belum diimbangi dengan pengakuan hukum yang memadai dari negara.
4. Suara dari Lapangan dan Desakan Regulasi
“Konservasi masyarakat adat itu melekat dalam keseharian, seperti tradisi ‘ngrumat sumber’ (merawat mata air). Yang perlu dijaga bukan cuma praktiknya, tapi juga bahasanya, istilahnya, dan wilayahnya karena di situlah pengetahuan kami hidup.” Wiwin Indiarti, Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi.
Melihat kondisi ini, para ahli dan aktivis mendesak adanya perubahan kebijakan:
- Pergeseran Cara Pandang Negara: Peneliti BRIN, Dedi Supriyadi Adhuri, menekankan bahwa negara harus berhenti menganggap konservasi sebagai kawasan kosong yang terpisah dari manusia (pristine). Konservasi justru lebih relevan saat ada interaksi harmonis antara manusia dan alam. Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi tertulis agar tradisi lisan tidak hilang begitu saja.
- Desakan Pengesahan RUU: Deputi Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sudah lama tertahan di parlemen, sebagai tameng hukum bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Menanggapi rilis data 2026 ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLH, Inge Retnowati, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun roadmap (peta jalan) untuk perlindungan kearifan lokal. Pemerintah berharap nilai-nilai hidup di masyarakat bisa terus diperkuat sebagai bagian penting dari konservasi nasional.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




