Separuh Kawasan Hutan di Papua Barat Merupakan Hutan Lindung

Separuh dari luas kawasan hutan di Provinsi Papua Barat terdiri dari hutan lindung dan kawasan konservasi yang memiliki pembatasan dalam pemanfaatannya. Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan bahwa luas kawasan hutan di provinsi tersebut mencapai 6 juta hektare berdasarkan peta kawasan hutan dan konservasi perairan.
“Hutan lindung dan kawasan konservasi atau cagar alam memiliki luas sekitar 3 juta hektare,” ujar Jimmy di Manokwari, Kamis (28/2/2025).
Kawasan hutan di Papua Barat terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Dari jenis-jenis tersebut, hanya cagar alam yang sepenuhnya dilarang untuk dimanfaatkan karena merupakan kawasan konservasi.
Sementara itu, hutan lindung masih dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan tanaman obat-obatan. “Luasan hutan lindung ini merupakan hasil pemutakhiran data tahun 2020, setelah kami mengubah status beberapa kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” jelas Jimmy.
Perubahan status tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang pendataan kembali aset-aset tanah. Beberapa kawasan hutan di Papua Barat dikurangi karena masuk dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). TORA adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat guna mendukung pemerataan ekonomi dan mengatasi sengketa agraria.
Meskipun terjadi pengurangan luas kawasan hutan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mempertahankan 70% dari total kawasan sebagai tutupan hutan. Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah menjalankan program penghijauan dan rehabilitasi hutan.
Jimmy menegaskan bahwa penurunan luas kawasan hutan tidak mengurangi upaya pelestarian lingkungan. “Kami tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Program TORA sendiri menetapkan luasan maksimal penguasaan lahan atau hutan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




