Praktik Baik

Suku Kajang: Penjaga Hutan dari Sulawesi yang Membuktikan Alam Bukan untuk Dieksploitasi

Ketika banyak kawasan hutan menghadapi ancaman penebangan dan alih fungsi lahan, masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memiliki cara tersendiri untuk menjaga hutan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Berpedoman pada Pasang ri Kajang, mereka memandang hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan atau sumber ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dihormati dan dilindungi.

Di tengah hutan Sulawesi Selatan, terdapat komunitas adat yang dikenal karena konsistensinya mempertahankan tradisi dan menjaga lingkungan. Mereka adalah masyarakat adat Ammatoa Kajang yang bermukim di kawasan Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Masyarakat ini memiliki pandangan hidup yang kuat tentang hubungan manusia dengan alam. Bagi mereka, manusia bukan pemilik alam yang bebas mengambil segala isinya, melainkan bagian dari kehidupan yang harus menjaga keseimbangan lingkungan.

Prinsip tersebut tercermin dalam Pasang ri Kajang, sebuah pedoman adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan manusia dengan hutan.

1. Pasang ri Kajang: Pesan Leluhur untuk Menjaga Alam

Pasang ri Kajang merupakan kumpulan pesan, nasihat, dan aturan adat yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Bagi masyarakat Ammatoa Kajang, Pasang bukan sekadar tradisi, tetapi pedoman hidup yang memiliki kedudukan sakral.

Salah satu ajaran yang terkenal berbunyi:

“Jagai linoa lollongbonena kammayya tompa.”

Maknanya adalah menjaga bumi beserta seluruh isinya. Pesan tersebut mengandung prinsip bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk merawat lingkungan, bukan merusaknya demi kepentingan sesaat.

Ajaran ini juga menekankan pentingnya hidup sederhana, menghindari keserakahan, dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana.

Menariknya, Pasang tidak hanya diajarkan melalui perkataan. Nilai-nilainya diwariskan melalui kehidupan sehari-hari, keteladanan orang tua, kegiatan adat, dan peran pemimpin adat yang dikenal sebagai Ammatoa.

2. Hutan Bukan Sekadar Sumber Ekonomi, tetapi Bagian dari Kehidupan

Fungsi Konservasi Lindungi Hutan Adat Masyarakat Ammatoa Kajang – National Geographic

nationalgeographic.grid.id

Salah satu hal paling menarik dari masyarakat Kajang adalah cara mereka memandang hutan. Hutan memiliki nilai ekologis sekaligus spiritual sehingga tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sumber kayu atau lahan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam kepercayaan masyarakat adat, hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, ketersediaan air, dan keberlangsungan kehidupan.

Mereka meyakini bahwa kerusakan hutan pada akhirnya akan membawa dampak buruk bagi manusia sendiri. Penebangan pohon secara berlebihan, pembakaran hutan, dan eksploitasi sumber daya alam dipandang sebagai tindakan yang mengganggu keseimbangan kehidupan.

Pandangan ini membuat pelestarian hutan menjadi bagian dari identitas dan tanggung jawab bersama masyarakat Kajang.

3. Hutan Dibagi Menjadi Beberapa Kawasan dengan Aturan Berbeda

Pasang ri Kajang; Menjaga Hutan Adat dengan Tradisi – RRI.co.id

rri.co.id

Masyarakat Ammatoa Kajang memiliki sistem pengelolaan hutan yang mengenal pembagian kawasan berdasarkan fungsi dan aturan adat.

Tiga istilah yang sering digunakan adalah:

  • Borong Karama: hutan keramat yang memiliki perlindungan adat paling ketat. Kawasan ini tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan.
  • Borong Batasayya: kawasan hutan dengan pemanfaatan yang dibatasi oleh ketentuan adat.
  • Borong Luarayya: kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan dan batasan yang berlaku.

Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Kajang tidak sekadar melarang pemanfaatan hutan secara keseluruhan. Mereka memiliki sistem yang membedakan kawasan perlindungan dengan kawasan yang memungkinkan pemanfaatan terbatas.

Dengan cara ini, kebutuhan hidup masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

4. Ada Larangan Menebang Pohon dan Merusak Kawasan Hutan

Penjaga Hutan Hujan Terbaik Dunia | Rainforest Journalism Fund

rainforestjournalismfund.org

Dalam sistem adat Kajang, terdapat sejumlah larangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah tabbang kaju atau menebang pohon, tatta uhe atau memotong rotan, serta tindakan membakar hutan dan mengambil sumber daya tertentu secara tidak sesuai ketentuan adat.

Aturan tersebut tidak hanya menjadi imbauan moral. Pelanggaran terhadap ketentuan adat dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Sistem sanksi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hutan telah menjadi bagian dari tata kehidupan sosial masyarakat, bukan sekadar kegiatan sukarela.

Kehadiran Ammatoa sebagai pemimpin adat juga memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut tetap dihormati dan dijalankan.

5. Menjaga Hutan dengan Membatasi Keserakahan Manusia

Sejarah Suku Kajang, Penjaga Hutan Terbaik di Dunia

dimensiindonesia.com

Salah satu prinsip penting dalam kehidupan masyarakat Kajang adalah kesederhanaan. Mereka berusaha membatasi keinginan untuk mengambil sumber daya alam secara berlebihan.

Prinsip ini tercermin dalam cara masyarakat memandang pemanfaatan hasil hutan. Kawasan hutan keramat tidak diperlakukan sebagai tempat untuk mengambil kayu atau membuka lahan pertanian sesuka hati.

Bahkan, dalam penjelasan pemerintah daerah mengenai Pasang ri Kajang, disebutkan bahwa fungsi kawasan hutan adat lebih ditekankan pada fungsi ekologis daripada ekonomi. Pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan adat.

Pendekatan tersebut memberikan pelajaran penting bahwa menjaga hutan tidak selalu harus dimulai dengan teknologi modern atau proyek penanaman berskala besar. Kesediaan masyarakat untuk membatasi eksploitasi dan menghormati aturan lingkungan juga dapat menjadi bentuk konservasi yang kuat.

6. Kearifan Lokal yang Mendapat Pengakuan Hukum

Ancaman Nyata Ekologis di Bulukumba: 14 Hektare Hutan Adat di Kajang Rusak Parah, Ammatoa justru Digugat – Warta Bulukumba

wartabulukumba.pikiran-rakyat.com

Pelestarian hutan oleh masyarakat Ammatoa Kajang bukan hanya dikenal melalui tradisi, tetapi juga memperoleh pengakuan dalam kerangka hukum Indonesia.

Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Pengakuan ini memperkuat kedudukan masyarakat adat beserta hak-haknya dalam menjaga wilayah adat. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam pengakuan hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi secara otomatis dikategorikan sebagai hutan negara.

Dengan demikian, keberlanjutan hutan Kajang tidak hanya bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap tradisi, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan dan perlindungan hukum dari negara.

7. Apakah Suku Kajang Penjaga Hutan Terbaik di Dunia?

Ketika Penjaga Hutan Digugat: Ironi Ammatoa Kajang di Tanah yang Mereka Lindungi – Warta Bulukumba

wartabulukumba.pikiran-rakyat.com

Ungkapan bahwa masyarakat Kajang merupakan penjaga hutan terbaik di dunia sering digunakan dalam konten media sosial untuk menggambarkan kuatnya komitmen mereka terhadap lingkungan.

Namun, sebutan tersebut lebih tepat dipahami sebagai apresiasi, bukan gelar atau peringkat resmi dari lembaga konservasi internasional.

Hal yang dapat dibuktikan adalah bahwa masyarakat Ammatoa Kajang memiliki sistem konservasi berbasis adat yang telah berlangsung lintas generasi. Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa Pasang ri Kajang berperan dalam membentuk perilaku masyarakat untuk menjaga hutan dan menghindari eksploitasi berlebihan.

Pengalaman mereka memberikan pelajaran bahwa keberhasilan perlindungan lingkungan tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran atau kecanggihan teknologi. Kelembagaan masyarakat, kepemimpinan yang dipercaya, aturan yang dipatuhi, serta nilai budaya yang diwariskan juga memiliki peran besar.

Tentu saja, menjaga kelestarian hutan tetap membutuhkan dukungan ekonomi bagi masyarakat, pengawasan, pengakuan hak adat, dan kerja sama dengan pemerintah.

Ketika Menjaga Hutan Menjadi Bagian dari Kehidupan

Kisah masyarakat Ammatoa Kajang memperlihatkan bahwa hubungan manusia dengan alam dapat dibangun berdasarkan rasa hormat, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan lingkungan.

Melalui Pasang ri Kajang, mereka mengajarkan bahwa hutan bukan sekadar aset yang dapat dieksploitasi untuk keuntungan ekonomi. Hutan adalah ruang kehidupan yang harus diwariskan dalam keadaan tetap lestari kepada generasi berikutnya.

Di saat dunia terus mencari berbagai cara untuk mengatasi deforestasi dan krisis lingkungan, kearifan lokal masyarakat Kajang menghadirkan satu pesan sederhana tetapi mendalam: jika manusia ingin alam terus memberikan kehidupan, manusia juga harus belajar menjaga alam.

Referensi utama

  1. Facebook Reel – Suku Kajang dan penjagaan hutan adat
  2. Penamas Kementerian Agama – Pasang ri Kajang: Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Pelestarian Lingkungan Hutan di Bulukumba Penamas+1
  3. RRI – Pasang ri Kajang: Menjaga Hutan Adat dengan Tradisi RRI.co.id
  4. Mediterranean Journal of Social Sciences – Tradition of Pasang ri Kajang in Forest Management Mediterranean Journal of Social Sciences
  5. ICCAS – Kajang yang Bertahan, Kajang yang Berubah iccas.or.id
  6. Kementerian Pendidikan – Ammatoa dalam Kelembagaan Komunitas Adat Kajang Repo Kemendikdasmen
  7. Pemerintah Kabupaten Bulukumba – Pasang ri Kajang dan Pengelolaan Hutan Adat DKP BULUKUMBA
  8. Jurnal Clavia – Pasang sebagai Living Law dalam Perlindungan dan Pelestarian Hutan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, 2026 Clavia

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO