Berita

Targetkan pembangunan PLTSa, pemda diminta jamin pasokan sampah selama 30 tahun

Peran Vital Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pembangunan PLTSa

Pemerintah Indonesia menargetkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE). Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda), terutama dalam menjamin pasokan bahan baku sampah atau feedstock.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa dalam Perpres terbaru ini, Pemda diwajibkan untuk memastikan ketersediaan feedstock selama 30 tahun.

Komitmen Pasokan Sampah Selama 30 Tahun

Kewajiban pasokan sampah selama tiga dekade ini sejalan dengan durasi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLTSa dengan PLN, yang memang dibuat untuk jangka waktu 30 tahun.

“Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)-nya itu 30 tahun. Jadi, harus memastikan selama 30 tahun punya feedstock,” ujar Eniya dalam agenda Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Kewajiban Pemda Lainnya dalam Proyek PLTSa

Selain menjamin ketersediaan bahan baku, Pemda juga memegang tanggung jawab kunci dalam beberapa aspek vital proyek PLTSa, yaitu:

  • Penyediaan Lahan: Pemda wajib menyediakan lahan yang diperlukan untuk pembangunan instalasi PLTSa. Lahan ini harus didanai dari anggaran daerah.
  • Pengelolaan Logistik Sampah: Pemda bertanggung jawab atas retribusi sampah atau pungutan/biaya yang dibayarkan oleh masyarakat, termasuk urusan transportasi (pengangkutan sampah) ke lokasi PLTSa.

Syarat Kualitas Sampah untuk PLTSa

Eniya juga menjelaskan spesifikasi teknis sampah yang ideal untuk diolah di PLTSa, terutama yang menggunakan teknologi insinerator:

  • Kondisi Kering: Jenis sampah yang diolah harus dalam kondisi kering.
  • Kelembaban Rendah: Rata-rata insinerator membutuhkan sampah dengan tingkat kelembaban (humidity) di bawah 12%. Sampah yang mengandung banyak plastik dapat meningkatkan burning energy, tetapi sampah yang terlalu basah harus dihindari.

Penerbitan Perpres Baru dan Hambatan Teknis

Perpres baru terkait waste to energy ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menurut catatan Kontan, pengesahan Perpres ini diperkirakan akan terbit pada minggu tersebut (minggu pertama Oktober 2025). Eniya mengungkap bahwa hanya ada satu ayat teknis dalam Perpres yang masih dibahas sebelum diterbitkan:

  • Kepastian Pendataan PLTSa: Ayat tersebut terkait teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Nggak, kepastian ini aja. Ini benar masuk OSS atau gimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis aja kalau itu. Nggak ada isu,” tutup Eniya.

sumber:

https://www.msn.com/id-id/berita/other/targetkan-pembangunan-pltsa-pemda-diminta-jamin-pasokan-sampah-selama-30-tahun/ar-AA1NWNzn?ocid=BingNewsVerp

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO