Berita

Terkendala Aturan, PDAM Kesulitan Wujudkan Misi Swasembada Air Prabowo

Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengungkapkan kesulitan dalam mewujudkan misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada air. Direktur Eksekutif Perpamsi, Subekti, menyebut bahwa tiga regulasi yang berlaku saat ini menjadi batu sandungan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) untuk memperluas cakupan layanan air minum perpipaan.

Pemerintah menargetkan agar cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 40 persen pada 2029. Namun, berdasarkan data 2024, cakupan layanan tersebut baru mencapai 22 persen, angka yang diraih setelah lebih dari 70 tahun pembangunan.

“Mengejar tambahan 18 persen dalam lima tahun membutuhkan kecepatan luar biasa. PDAM atau BUMD AM harus berlari kencang. Sayangnya, ada tiga produk hukum yang memberatkan kami,” ujar Subekti dalam Rakernas Perpamsi di Bandung, Jumat (14/2/2025).

Tiga Regulasi yang Menjadi Batu Sandungan

Subekti menjelaskan bahwa tiga regulasi yang menjadi kendala utama adalah:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2023
    Peraturan ini mengatur perizinan sumber daya air, tetapi dinilai memberatkan karena denda administrasinya dihitung mundur sejak pelanggaran tahun 2019. Sebagai contoh, PDAM di Purbalingga harus membayar denda hingga Rp 9,6 miliar akibat ketentuan ini.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024
    Peraturan ini menghilangkan kewajiban pihak swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah. Menurut Subekti, hal ini membuka peluang eksploitasi air tanah yang tak terkendali.
    “Eksploitasi air tanah dapat meningkatkan risiko naiknya muka air laut, merusak struktur tanah, serta mengurangi pemanfaatan aset sistem penyediaan air minum (SPAM) eksisting. Ini juga bertentangan dengan program Presiden Prabowo,” jelasnya.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
    PP ini membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari mata air. Subekti menyatakan bahwa aturan ini menambah beban operasional PDAM, terutama di daerah yang sangat bergantung pada layanan air bersih perpipaan. Selain itu, proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) seringkali terkendala kelengkapan dokumen.
    “Khususnya untuk pembangunan jaringan PDAM yang dilakukan puluhan tahun lalu, dokumen aset yang dialihkan dari pemerintah ke BUMD air minum sering tidak lengkap. Hal ini berdampak pada kuantitas pelayanan,” tambahnya.

PDAM sebagai Operator Hak Asasi Manusia atas Air

Subekti menegaskan bahwa PDAM atau BUMD AM hanyalah operator yang diamanati oleh pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan dasar air minum kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan hak asasi manusia atas air minum sebagai tanggung jawab utama pemerintah.

“Sebagai operator, hakikat BUMD AM adalah melunasi utang ke rakyat, yaitu memenuhi hak asasi manusia atas air minum. Namun, dengan adanya regulasi yang memberatkan, pelayanan kepada masyarakat pun terancam terganggu,” tandasnya.

Solusi yang Diharapkan

Untuk mengatasi tantangan ini, Subekti meminta pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang ketiga regulasi tersebut agar lebih mendukung operasional PDAM. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Revisi Permen PUPR No. 3/2023
    Menghapus ketentuan denda administrasi yang dihitung mundur, sehingga tidak memberatkan PDAM secara finansial.
  2. Penguatan Pengawasan Terhadap Pengeboran Air Tanah
    Memastikan bahwa pihak swasta tetap memerlukan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah guna mencegah eksploitasi berlebihan.
  3. Relaksasi Pembatasan Pengambilan Air
    Memberikan fleksibilitas dalam PP No. 5/2021 terkait pembatasan pengambilan air, terutama untuk daerah-daerah yang sangat bergantung pada sumber air tertentu.
  4. Penyederhanaan Proses Perizinan
    Mempermudah prosedur perizinan melalui OSS dengan menyediakan bantuan teknis untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Misi swasembada air yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, realisasi misi ini membutuhkan dukungan regulasi yang memadai dan tidak memberatkan PDAM sebagai pelaksana lapangan. Tanpa revisi terhadap regulasi yang ada, target cakupan layanan air minum perpipaan sebesar 40 persen pada 2029 akan sulit tercapai.

Sumber: Metrotvnews.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO