Berita

Pemkab Aceh Tengah Launching Qanun Desa tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah secara resmi meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan pada Selasa (15/7/2025). Acara ini diselenggarakan di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah dan turut dihadiri secara virtual oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, bersama Wakil Menteri Diaz Hendropriyono dan sejumlah pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.


Dukungan Penuh dari Pemerintah Pusat

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Tengah atas langkah maju yang dilakukan dalam penyelamatan lingkungan hidup, khususnya melalui pengelolaan sampah dari tingkat pemerintahan terendah.

“Peluncuran Qanun Kampung ini menandai langkah signifikan dalam peningkatan kualitas serta legalitas formal pengelolaan sampah di Aceh Tengah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat menuju pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efektif,” ujar Menteri Hanif.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan sampah dari hulu merupakan inovasi cerdas yang saat ini menjadi sorotan dunia. Menurutnya, pengelolaan sampah dari sumbernya melalui sistem pilah-pilih adalah bentuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang tercanggih.

“Kami sangat mendukung upaya Bupati Aceh Tengah. Penanganan dari hulu akan memberikan dampak positif yang besar. Ini adalah pendekatan yang tepat dan patut menjadi contoh nasional,” tambahnya.

Menteri Hanif berharap peluncuran Qanun ini menjadi momen untuk menyatukan tekad seluruh pihak di Aceh Tengah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.


Menuju Adipura dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan mencatat dengan rapi setiap capaian Pemkab Aceh Tengah dalam bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

“Kami berharap Kabupaten Aceh Tengah bisa mempersembahkan penghargaan Adipura kepada masyarakatnya sebagai wujud keberhasilan nyata dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peluncuran qanun ini harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret di lapangan, agar perubahan yang diharapkan benar-benar terjadi dan dirasakan masyarakat.


Komitmen dan Harapan dari Pemkab Aceh Tengah

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan rasa bangganya atas dukungan dari pemerintah pusat.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran virtual Bapak Menteri dan jajaran dalam peresmian ini. Ini adalah bentuk dukungan luar biasa bagi kami,” ujarnya.

Bupati Haili menegaskan bahwa dengan adanya Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, pihaknya berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan harapannya agar langkah ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga dapat memperkuat posisi Aceh Tengah sebagai destinasi wisata yang ramah lingkungan.

“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk menjadikan Aceh Tengah sebagai kabupaten yang bersih dan bebas sampah. Apalagi, daerah kami juga merupakan salah satu tujuan wisata utama di Provinsi Aceh,” tutup Bupati Haili Yoga.


Jika Anda memerlukan versi artikel ini dalam format siaran pers, infografik, atau untuk keperluan publikasi media sosial, silakan beri tahu.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO