Presentasi

Untung Rugi Penerapan Pajak Karbon

Emisi bahan bakar fosil diakui sebagai penyebab utama pemanasan global. Hal ini menciptakan apa yang disebut eksternalitas negatif, yaitu biaya yang ditanggung oleh pihak ketiga dan tidak tercermin dalam harga pasar barang atau jasa yang menghasilkannya. Untuk mengatasi dan menekan eksternalitas negatif yang merugikan ini, pemerintah memberlakukan disinsentif dalam bentuk pengenaan pajak emisi karbon atau yang dikenal sebagai Pajak Karbon. Pada dasarnya, Pajak Karbon berfungsi sebagai alat kontrol perilaku untuk mendorong baik produsen maupun konsumen agar mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang timbul dari proses produksi dan konsumsi mereka. Implementasi pajak ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga barang/jasa, sehingga menciptakan insentif ekonomi untuk inovasi dan perubahan perilaku yang mengarah pada penurunan emisi.

Penerapan Pajak Karbon ini sangat relevan dengan target ambisius Indonesia dalam pengendalian emisi GRK. Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29% dari skenario business as usual dengan pendanaan domestik atau 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pada level sektoral, target penurunan emisi untuk sektor energi ditetapkan sebesar 11%. Sumber data menunjukkan bahwa estimasi emisi GRK dari sektor pembangkit listrik mencapai 218 juta ton CO2e pada tahun 2020, dan sektor ini diharapkan dapat berkontribusi pada target penurunan emisi nasional hingga 29% dari BAU pada tahun 2030. Skema Pajak Karbon ini juga berkaitan dengan konsep Perdagangan Karbon dan diatur dalam peta jalan Pajak Karbon dan Pasar Karbon, dengan subjek pajak berupa orang pribadi atau badan.

Mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan Pajak Karbon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, serta mekanisme pengenaannya juga telah diatur. Penting dicatat bahwa penerapan Pajak Karbon harus dilakukan secara terarah, terukur, dan transparan. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan sektor-sektor strategis yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) besar, terutama dalam hal penyerapan lapangan kerja. Selain itu, hasil penerimaan dari Pajak Karbon diharapkan konsisten dimanfaatkan untuk belanja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui inisiatif climate budget tagging dalam APBN. Sektor ketenagalistrikan, meskipun sempat mengalami kontraksi dan baru pulih, dengan kontribusi sekitar 1% terhadap PDB, serta menghadapi isu surplus listrik nasional yang tinggi, tetap menjadi fokus utama dalam konteks kebijakan penurunan emisi ini.

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pajak-karbon-activity-7334413325088280578-diE8/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO