Berita

WALHI kritik perpres 109 tahun 2025, sebut langkah keliru Presiden Prabowo atasi darurat sampah

Kritik WALHI Terhadap Perpres PSEL: Kebijakan “Paradoksal” Penanganan Sampah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melancarkan kritik tajam terhadap kebijakan terbaru pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL). Kebijakan yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai WALHI sebagai langkah yang kontraproduktif dan keliru dalam mengatasi darurat sampah nasional.

Poin Utama Kritik WALHI

Kepala Divisi Perencanaan WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, menyebut Perpres ini sebagai kebijakan yang “paradoksal” karena bertentangan dengan prinsip utama pengelolaan sampah. Kritik WALHI berfokus pada tiga isu utama:

1. Mendorong Produksi Sampah

  • Kontra-Prinsip Pengurangan Hulu: Perpres PSEL berpotensi melanggengkan produksi sampah karena operasional fasilitas PSEL memerlukan pasokan sampah yang stabil dan besar.
  • Melawan UU 18/2008: Hal ini dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang bersemangat untuk mengurangi sampah dari hulu (sumber).

2. Melemahkan Tanggung Jawab Produsen

  • Absennya Tanggung Jawab Korporasi: Kebijakan ini dinilai melemahkan semangat tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan Sampah.
  • Wajib Kelola Limbah: Produsen seharusnya wajib ikut bertanggung jawab dan mengelola limbah dari kemasan dan produk mereka yang sulit terurai.

3. Pembebanan Biaya ke Anggaran Publik

  • APBD Terserap: WALHI mengkritik skema pembiayaan PSEL yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • ‘Mencuci Dosa Korporasi’: Pembebanan biaya ini dikhawatirkan akan menyerap anggaran publik yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar rakyat, alih-alih untuk menanggung beban industri.

Desakan dan Solusi WALHI

WALHI mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau ulang Perpres 109 Tahun 2025. Tubagus Soleh Ahmadi menegaskan bahwa solusi sejati bagi darurat sampah bukanlah dengan membakar sampah, melainkan dengan menekan produksinya sejak awal (hulu). Kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi rujukan keliru bagi pemerintah daerah.

sumber:

https://tangerangdaily.id/walhi-kritik-perpres-109-tahun-2025-sebut-langkah-keliru-presiden-prabowo-atasi-darurat-sampah/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO