Wamen LH Tegaskan Komitmen Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, termasuk melalui penyusunan regulasi yang diperlukan demi mendorong implementasinya secara luas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penutupan Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2025 yang berlangsung pada 22–24 Juni di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Diaz mengungkapkan bahwa berbagai teknologi dan inovasi pengelolaan sampah telah dipamerkan, namun sebagian di antaranya belum mendapatkan payung hukum yang sesuai.
“Tadi ada beberapa inovasi yang saya lihat yang belum dipayungi oleh peraturan yang berlaku. Jadi memang bahwasanya inovasi pasti akan lebih cepat daripada regulasi,” ujar Diaz.
Ia menegaskan pentingnya pemerintah pusat untuk segera menyesuaikan regulasi yang ada agar sejalan dengan perkembangan inovasi. Tanpa dukungan regulasi, menurutnya, berbagai terobosan di bidang pengelolaan sampah hanya akan menjadi konsep semata, atau bahkan gagal dikomersialisasi karena terbentur oleh aturan hukum yang belum adaptif.
“Kepastian hukum ini sangat penting, agar inovasi yang sudah dikembangkan tidak berhenti hanya sebagai prototipe, dan benar-benar bisa diimplementasikan serta dikomersialkan,” tambah Diaz.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa pada tahun 2024, total timbulan sampah dari 317 kabupaten/kota mencapai 34,21 juta ton. Dari jumlah tersebut, tingkat pengelolaan yang tercatat secara administratif mencapai 39,01 persen.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa verifikasi lapangan menunjukkan realita yang lebih mengkhawatirkan. “Hasil verifikasi kami menunjukkan bahwa tingkat pengelolaan sampah sesungguhnya baru mencapai 9 sampai 10 persen,” ungkapnya.
Sebagian besar sampah masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan, atau bahkan bocor ke lingkungan dan mencemari ekosistem.
Dengan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan regulasi dan mendorong pemanfaatan inovasi teknologi, diharapkan upaya pengelolaan sampah nasional dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi pada perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




