KLH/BPLH: Kajian Komprehensif dan Audit Sedang Dilakukan untuk Tetapkan Target Rehabilitasi Mangrove Baru

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada target baru yang ditetapkan untuk rehabilitasi mangrove di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses audit dan kajian mendalam guna menentukan sasaran yang tepat, mengingat kompleksitas pengelolaan ekosistem mangrove di Tanah Air.
Dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta pada Jumat (…), Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, mengungkapkan bahwa sebelumnya Indonesia telah mencanangkan target rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare. Target tersebut menjadi tanggung jawab Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang masa tugasnya berakhir pada akhir 2024.
“Penetapan target baru memerlukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Selain itu, capaian rehabilitasi mangrove oleh BRGM pada periode sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi penting, yang saat ini masih dalam proses audit,” jelas Puji.
Inventarisasi Mangrove Jadi Langkah Krusial
Selain audit, Puji menekankan pentingnya inventarisasi ekosistem mangrove untuk memastikan data terkini mengenai kondisi dan luasan mangrove di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
“Untuk menentukan target rehabilitasi yang akurat, kami sedang menyusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH mengenai Tata Cara Inventarisasi Ekosistem Mangrove. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam pemetaan dan penilaian kondisi mangrove secara nasional,” ujarnya.
Koordinasi Antar-Kementerian dan Pemerintah Daerah Kunci Keberhasilan
Puji juga menegaskan bahwa pengelolaan mangrove memerlukan sinergi antar-sektor, mengingat ekosistem mangrove di Indonesia tersebar di berbagai wilayah dengan status pengelolaan yang berbeda. Sebagian besar mangrove berada di dalam kawasan hutan atau area konservasi yang berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sementara sebagian lainnya terletak di wilayah pesisir yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tantangan utama adalah memastikan koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai kementerian terkait. Mangrove tidak hanya penting dari segi ekologi, tetapi juga berperan dalam mitigasi perubahan iklim dan perlindungan pantai,” tambahnya.
PP No. 27/2025 Jadi Landasan Kolaborasi
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada 5 Juni 2025. Peraturan ini diharapkan menjadi instrumen kolaborasi untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan mangrove di Indonesia.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, total luasan mangrove Indonesia mencapai 3.440.464 hektare, dengan sekitar 2,7 juta hektare (79,6%) berada di dalam kawasan hutan, dan sisanya seluas 701.326 hektare tersebar di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain.
Dengan data ini, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat rehabilitasi mangrove yang rusak sekaligus memastikan pengelolaannya berkelanjutan. Namun, sebelum target baru ditetapkan, langkah-langkah persiapan seperti audit, inventarisasi, dan koordinasi lintas sektor harus diselesaikan terlebih dahulu.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




