๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐๐ป๐ฐ๐ถ ๐ฆ๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ฅ๐ฒ๐ด๐ถ๐๐๐ฟ๐ถ ๐ก๐ฎ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น (๐ฆ๐ฅ๐ก) ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ข๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ก๐ถ๐น๐ฎ๐ถ ๐๐ธ๐ผ๐ป๐ผ๐บ๐ถ ๐๐ฎ๐ฟ๐ฏ๐ผ๐ป (๐ก๐๐) ๐๐ป๐ฑ๐ผ๐ป๐ฒ๐๐ถ๐ฎ.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerangka kerja transparansi dalam pengendalian perubahan iklim melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Dokumen ini menjelaskan SRN sebagai sistem inti yang mendukung proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) serta implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. SRN, yang merupakan bagian dari kerangka transparansi yang disiapkan di tingkat nasional, dirancang untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan. Hal ini didukung oleh tata kelola data melalui Penyelenggaraan Satu Data (Perpres 39 Tahun 2019) guna memastikan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka MRV, SRN PPI menjadi wadah penting yang mengintegrasikan Peta Jalan Perencanaan Aksi Mitigasi dan Siklus Perencanaan Pembangunan. Setiap Pelaku Usaha diwajibkan mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Perpres 98 Ps. 69). Pelaksanaan NEK mencakup mekanisme utama seperti Perdagangan Karbon, Result-Based Payment (RBP), dan Pungutan Atas Karbon, yang mekanismenya merujuk pada Article 5 dan Article 6 Paris Agreement. Selain itu, data Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, termasuk proyeksi hingga tahun 2030, digunakan untuk menetapkan Baseline Emisi GRK dan menjadi dasar perencanaan Aksi Mitigasi.
Untuk memastikan integritas pasar, ekosistem Perdagangan Karbon sangat bergantung pada proses Validasi dan Verifikasi yang ketat sebelum proyek pengurangan emisi GRK didaftarkan sebagai Unit Karbon melalui SRN-PPI. Proses ini, yang berpuncak pada penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) di registri karbon SRN, wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator independen. Lembaga validasi dan verifikasi harus memenuhi kriteria ketat, termasuk terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), memiliki kompetensi, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Kualitas data dan proses yang robust ini mendukung implementasi NEK serta memfasilitasi Kerjasama Pengakuan Bersama untuk meningkatkan kepercayaan internasional dan meminimalkan hambatan pasar global.
โ ๏ธ Disclaimer:
Isi konten dalam dokumen ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pembuat atau penerbit asli. Kami hanya membagikan ulang informasi ini untuk tujuan edukasi dan referensi. Segala pandangan, opini, atau data yang terkandung di dalamnya tidak mencerminkan sikap atau tanggung jawab kami. Harap verifikasi informasi secara independen sebelum menggunakannya untuk pengambilan keputusan
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




