10 Pohon Ditebang Ilegal di Bandung, DPR Soroti Ancaman Komersialisasi Ruang Kota

BANDUNG – Penebangan 10 pohon secara ilegal di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan menebang pohon, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan dan bagaimana ruang kota seharusnya dikelola.
Pohon-pohon tersebut ditebang di depan area Lapang Padel Six Nine. Penebangan diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas padel yang dilengkapi videotron.
Eddy menilai keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis yang penting sehingga tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersial.
“Pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar penghias atau peneduh, tetapi bagian penting dari ekosistem kota.”
Ketika Ruang Komersial Mengorbankan Pohon
Perkembangan bisnis dan pembangunan fasilitas komersial di perkotaan merupakan bagian dari dinamika sebuah kota. Namun, pembangunan tidak seharusnya menghilangkan fungsi ekologis yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Pohon yang tumbuh di sepanjang jalan memiliki berbagai manfaat, mulai dari memberikan keteduhan, membantu menyerap karbon, memperbaiki kualitas lingkungan, hingga menciptakan ruang kota yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Karena itu, ketika pohon ditebang tanpa izin, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya sejumlah batang pohon.
Yang hilang adalah bagian dari infrastruktur hijau kota.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Eddy mendorong agar penebangan pohon tanpa izin ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa kewajiban ganti rugi maupun bentuk penegakan hukum lainnya sesuai peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Jika pohon di ruang publik dapat ditebang dengan mudah ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis, maka perlindungan lingkungan perkotaan akan semakin lemah.
Karena itu, aturan harus mampu memberikan pesan yang jelas bahwa ruang hijau dan pohon kota memiliki nilai yang harus dihormati dalam setiap kegiatan pembangunan.
Pohon Bukan Sekadar Peneduh
Selama ini, fungsi pohon di perkotaan sering kali hanya dilihat dari kemampuannya memberikan keteduhan.
Padahal, manfaat ekologisnya jauh lebih besar.
Pohon membantu menyerap karbon dioksida, menyimpan karbon dalam biomassa, membantu mengatur suhu lingkungan, serta berkontribusi terhadap kualitas udara dan kenyamanan kawasan perkotaan.
Lebih dari itu, keberadaan pepohonan juga membentuk karakter visual sebuah kota.
Jalan yang dipenuhi pepohonan memberikan suasana yang berbeda dibandingkan ruang kota yang didominasi beton, bangunan, dan papan reklame.
Karena itu, menjaga pohon sebenarnya juga berarti menjaga identitas dan kualitas hidup sebuah kota.
Bandung Menjadi Pengingat bagi Kota Lain
Eddy mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam menangani persoalan tersebut.
Respons pemerintah daerah dinilai dapat menjadi contoh bahwa pemerintah harus hadir ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap lingkungan perkotaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lainnya bahwa pembangunan fasilitas komersial harus tetap memperhatikan keberadaan ruang hijau dan pohon yang telah ada.
Idealnya, pembangunan tidak selalu dimulai dengan pertanyaan “pohon mana yang harus ditebang?”, tetapi dengan pertanyaan “bagaimana pembangunan dapat dilakukan tanpa menghilangkan pohon yang sudah ada?”
Perlu Aturan Perlindungan Pohon yang Lebih Kuat
Eddy juga mendorong penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon, termasuk melalui revisi undang-undang lingkungan hidup yang tengah dibahas DPR RI.
Penguatan aturan dinilai penting agar keberadaan pohon memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan komersialisasi ruang kota.
Kasus penebangan 10 pohon di Bandung akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar:
Kota seperti apa yang ingin kita bangun?
Kota yang seluruh ruangnya dapat dikomersialkan, atau kota yang mampu berkembang tanpa kehilangan pohon, ruang hijau, udara bersih, dan kenyamanan warganya?
Sebab ketika satu pohon ditebang, yang hilang bukan hanya satu batang kayu.
Yang hilang adalah bagian dari sistem ekologis kota yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh kembali.




