2.000 hektar rumah gajah sumatera jadi kebun sawit

Krisis Habitat Gajah Sumatera di Seblat: 2.000 Hektare Hutan Hilang dalam Dua Tahun
Bentang alam Seblat di Bengkulu, yang dikenal sebagai rumah terakhir bagi populasi kritis sekitar 50 individu Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), kini menghadapi ancaman kehancuran yang serius dan cepat. Data terbaru menunjukkan percepatan deforestasi yang mengkhawatirkan di area vital ini.
I. Tingkat Kerusakan dan Perubahan Tata Guna Lahan
Direktur Kehutanan dari @auriga_id, Supintri Yohar, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, dari Januari 2024 hingga Oktober 2025, lebih dari 2.000 hektare (Ha) hutan alam telah musnah. Mayoritas lahan yang hilang ini telah dikonversi secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
- Tren Jangka Panjang: Kerusakan ini hanyalah puncak dari krisis jangka panjang. Sejak tahun 1990, diperkirakan total kurang lebih 25.000 hektare habitat Gajah Sumatera telah hilang di bentang Seblat.
- Status Kawasan: Area ini adalah bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Seblat, yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.
II. Lokasi dan Status Ilegalitas Perambahan
Perambahan hutan ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena terjadi di area yang memiliki status Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum haram dibabat tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Kerusakan terbagi di dua wilayah konsesi perusahaan:
- PT Anugerah Pratama Inspirasi (API): Sekitar 1.585 hektare hutan telah dirambah.
- PT Bentara Arga Timber (BAT): Lebih dari 500 hektare hutan telah dirambah.
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menilai situasi di KEE ini sebagai indikasi kegagalan aparatur negara dalam memastikan Bentang Seblat berfungsi sebagai rumah yang aman bagi Gajah Sumatera, spesies yang terdaftar sebagai Kritis (Critically Endangered) oleh IUCN.
III. Respon Pemerintah dan Hambatan Aksi
Meskipun kerusakan terus berlanjut, respons dari pihak berwenang di tingkat nasional telah disuarakan, namun dianggap lambat oleh para aktivis.
A. Penegakan Hukum (Gakkum)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan komitmen penuh.
“Gakkum Kemenhut all out untuk giat operasi merah putih penertiban dan penyelamatan bentang Seblat. Baik melalui instrumen penegakan hukum administrasi, perdata maupun pidana,” ujarnya pada Senin, 3 November 2025.
B. Kritik dan Kelambatan Tindak Lanjut
Krisis ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kelambatan aksi dari Kementerian Kehutanan:
- Evaluasi Izin: Forum KEE, yang telah dibentuk sejak 2017, berulang kali mendesak Menteri Kehutanan untuk segera mengevaluasi izin kedua perusahaan (PT API dan PT BAT) karena dianggap abai dalam menjaga wilayah konsesi mereka dari perambahan ilegal.
- Program Konservasi Gagal: Program Conserve yang dijalankan oleh Kementerian Kehutanan juga dinilai gagal memberikan dampak nyata dan signifikan untuk melestarikan habitat gajah di Bengkulu.
Kerusakan habitat ini tidak hanya mengancam kelangsungan hidup Gajah Sumatera, tetapi juga mengindikasikan bahwa sistem tata kelola hutan dan penegakan hukum di area konservasi esensial masih memiliki kelemahan struktural.
sumber:
https://www.instagram.com/p/DQrBSLCErfN/?igsh=OTlwNGJmbDgzbDF0
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




