Berita

312 hektare Taman Nasional Gunung Merapi berubah jadi tambang pasir

Kerusakan Ekologis Taman Nasional Gunung Merapi: 312 Hektare Kawasan Konservasi Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambang Pasir Ilegal

Sebuah laporan investigative dari Tempo mengungkap dugaan kerusakan lingkungan skala besar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Luas area yang diperkirakan telah beralih fungsi menjadi penambangan pasir ilegal mencapai 312 hektare.

Kerusakan dalam skala luas di kawasan konservasi yang dilindungi oleh hukum ini tidak hanya memicu deforestasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis penopang kehidupan masyarakat di sepanjang lereng Merapi.

1. Dampak Ekologis & Ancaman Bencana Alam

Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi sebagai penyangga kehidupan (life-support system) bagi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Penambangan liar di kawasan ini memicu serangkaian krisis lingkungan:

  • Ancaman Pasokan Air Bersih: Hutan tutupan Merapi merupakan area tangkapan air (water catchment area) utama. Kerusakan vegetasi merusak struktur tanah dan mengancam keberadaan mata air alami.

  • Kerusakan Habitat Satwa: Pembukaan lahan masif merusak ekosistem dan koridor pergerakan fauna endemik di kawasan konservasi.

  • Risiko Bencana Geologi & Lahar: Kerukan tanah tanpa kendali memicu erosi, tanah longsor, dan memperbesar dampak kerusakan saat terjadi banjir lahar dingin dari puncak Merapi.

2. Isu Pengawasan dan Penegakan Hukum

Alih fungsi lahan seluas 312 hektare di dalam zonasi taman nasional menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola dan penegakan hukum:

  • Skala Kerusakan: Luasan ratusan hektare mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan ini telah berlangsung lama dan menggunakan alat berat, bukan sekadar aktivitas tambang rakyat berskala kecil.

  • Pengawasan Kawasan: Menjadi catatan kritis bagi Balai TNGM dan aparat penegak hukum terkait sistem pemantauan (monitoring) di area lindung yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif.

3. Pentingnya Kesadaran dan Advokasi Publik

Menjaga kelestarian kawasan konservasi tidak cukup hanya melalui aksi individual seperti kegiatan pendakian atau kampanye bebas sampah (leave no trace).

Diperlukan pengawasan sosial (social control) serta keberanian publik dan media untuk mengawal isu perusakan lingkungan, mengingat kawasan hutan tidak memiliki kemampuan untuk membela dirinya sendiri dari eksploitasi ilegal.

Penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman jangka panjang bagi keselamatan jutaan warga yang bergantung pada fungsi ekologis Merapi. Penegakan hukum yang tegas serta audit tata ruang kawasan konservasi menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan.

sumber:
https://www.instagram.com/p/Da8SiH8CVFc/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO