Berita

Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari: Ancaman Abrasi dan Kerusakan Ekosistem

Pengerukan pasir laut ilegal yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dikhawatirkan akan memicu abrasi dan merusak ekosistem pesisir. Aktivitas ini menyebabkan hilangnya hutan mangrove dan padang lamun, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Menurut Pengamat Maritim IKAL Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, pengerukan pasir laut tidak hanya menyebabkan abrasi tetapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2). “Ketika ekosistemnya rusak, padang lamun dan mangrove yang berfungsi sebagai penyerap CO2 juga ikut hilang. Ini akan berdampak langsung pada pemanasan global,” jelasnya pada Selasa (28/1/2025).

Dampak pada Nelayan dan Habitat Laut

Nelayan setempat juga merasakan dampak signifikan akibat pengerukan ini. Pasir laut yang dikeruk menyebabkan hilangnya habitat ikan, mengganggu siklus bertelur, dan membuat perairan menjadi keruh. “Oksigen di laut akan berkurang, ikan tidak mau bertelur, dan populasi ikan pun menurun. Akibatnya, nelayan kehilangan tangkapan,” lanjut Marcellus.

Pengerukan pasir pesisir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut. Namun, aktivis lingkungan menilai aturan ini justru dapat digunakan untuk melegalkan kegiatan ilegal di wilayah pesisir. “Yang ditekankan dalam PP ini lebih kepada aspek ekonomi. Sedangkan aspek pidananya masih belum jelas, sehingga pelaku perusakan lingkungan tidak merasa takut karena hanya dikenakan sanksi perdata,” ujar Marcellus.

Langkah Pemerintah

Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPS. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji potensi pelanggaran yang berkaitan dengan reklamasi dan perusakan mangrove di Pulau Pari serta Pulau Biawak.

Saat ini, pengerukan pasir laut ilegal telah dihentikan. KLH bersama para ahli sedang melakukan analisis terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi serta menghitung potensi kerugian ekologis. “Dari hasil pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan, akan dilakukan penegakan hukum, termasuk sanksi administratif, pidana, hingga gugatan ganti rugi lingkungan,” tegas Rasio.

Namun, hingga kini jumlah pasti kerugian akibat perusakan mangrove dan ekosistem laut akibat aktivitas PT CPS masih dalam proses investigasi. Ke depan, pengawasan lebih ketat serta penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah pesisir lainnya.

Untuk membaca berita lengkapnya, kunjungi artikel aslinya di Kompas.com.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO