KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Cemari Lingkungan, 18 Lainnya Diperiksa

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pemeriksaan terhadap 18 hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas dugaan pencemaran lingkungan. Dari hasil pemeriksaan, empat hotel telah disegel karena terbukti mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa di segmen 1 Sungai Ciliwung, yang berada di kawasan Puncak, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan. Pemeriksaan dan penindakan akan terus berlanjut hingga seluruhnya diaudit.
Empat hotel yang disegel pada Sabtu (9/8) oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Keempatnya terbukti membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu, bahkan salah satunya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, KLH menemukan berbagai pelanggaran serius, antara lain:
- Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.
- Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
- Tidak mengolah limbah domestik dari fasilitas hotel (restoran, MCK, toilet, kantor, mushala).
- Membuang limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
- Mengalirkan limbah domestik ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
- Tidak melakukan pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.
Tiga hotel, yaitu Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi penginapan.
Menteri LH Hanif menegaskan tidak ada kompromi terhadap pencemar lingkungan. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kualitas air Ciliwung dari hulu. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan pencemaran serius dan mengancam kesehatan masyarakat.
Jika para pelaku usaha tidak segera memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu yang diberikan, KLH akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana. Penindakan akan diperluas ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.
Pemantauan KLH/BPLH menunjukkan bahwa parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu Sungai Ciliwung sudah melampaui baku mutu yang diatur perundang-undangan. Selain hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha lain yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari inspeksi pada 27 Juli 2025, sebagian di antaranya sudah memulai pembongkaran setelah izinnya dicabut.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




