Berita

KLH Tertibkan Usaha di Kawasan Puncak: Izin Dicabut, Pembongkaran dan Rehabilitasi Lingkungan Harus Dilakukan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kegiatan usaha di kawasan Puncak, Jawa Barat , yang beroperasi di area yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. KLH meminta pemerintah daerah untuk membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang telah dikeluarkan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan , menyatakan bahwa Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup agar mencabut izin-izin tersebut.

“Beberapa waktu lalu Pak Menteri (LH) sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan.”

13 Pelaku Usaha Disanksi, 9 Di antaranya Diminta Cabut Izin

KLH menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha atau kegiatan yang bekerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 , dari total 33 KSO yang ada.

Sembilan dari 13 KSO tersebut kini diminta untuk:

  • Membatalkan perizinan
  • Mencabut persetujuan lingkungan
    yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Penyebab utama pencabutan ini adalah hasil kajian yang menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha , bahkan beberapa berada di area tambahan yang tidak memiliki izin resmi .

Hanya 160 dari 350 Hektare yang Berizin

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi KLH, hanya seluas 160 hektare dari total 350 hektare lahan KSO yang digunakan atau akan dimanfaatkan memiliki izin lengkap. Sisanya, beroperasi secara ilegal di kawasan yang bukan untuk aktivitas komersial.

Langkah tegas ini dilakukan karena KLH harus mengambil alih pengawasan, mengingat pemerintah daerah belum melaksanakannya secara maksimal. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran ini dinilai membahayakan lingkungan dan ekosistem.

“Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.”

Alih Fungsi Lahan Picu Banjir?

Rizal juga menyinggung soal alih fungsi lahan di wilayah hulu Puncak yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang sempat terjadi di wilayah tersebut. Perubahan fungsi lahan dari kawasan hijau menjadi area bisnis ternyata berdampak langsung pada kerentanan bencana.

Wajib Bongkar Sendiri dan Rehabilitasi Ekosistem

Para pelaku usaha yang disanksi wajib:

  1. Menghentikan kegiatan usaha
  2. Melakukan pembongkaran mandiri fasilitas usaha
  3. Rehabilitasi lingkungan dengan penanaman vegetasi yang sesuai

Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Hanif bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret 2025 lalu.


Pentingnya Pengelolaan Lahan Berkelanjutan

Keputusan KLH ini bukan sekadar penertiban administratif, tapi juga upaya nyata untuk menjaga keseimbangan lingkungan , mencegah bencana alam, serta mendorong pengelolaan ruang yang lebih bijak dan sesuai peruntukan.

Sebagai masyarakat, kita bisa ikut peduli dengan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kawasan lindung dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam setiap aktivitas ekonomi.

Sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4824553/klh-minta-pemda-cabut-dokumen-perizinan-sejumlah-usaha-di-puncak

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO