Berita

Kisruh TPA Jatiwaringin: Pemkab Tangerang Tolak Sanksi Pidana, Klaim Masih Ada Waktu 180 Hari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang masih menggunakan sistem open dumping —pembuangan sampah secara terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, pihak Pemkab Tangerang menilai KLHK terlalu dini memberikan ancaman sanksi pidana. Mereka mengklaim bahwa saat ini masih dalam masa pemenuhan kewajiban administratif sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025 , yang memberikan waktu selama 180 hari untuk beralih ke sistem sanitary landfill .

“Kalau dihitung sejak surat keputusan ditandatangani pada 7 Maret 2025, maka batas akhir adalah 7 September 2025. Jadi sangat prematur kalau sudah langsung dikenakan sanksi pidana,” ujar Deden Syukron , Kuasa Hukum Pemkab Tangerang.

Tahapan Perbaikan Sedang Berjalan

Menurut Deden, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas:

  • 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah
  • 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal
  • 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping

Dan hingga saat ini, proses perbaikan sedang berjalan. Fachrul Rozi , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan jawaban ke KLHK dan tengah menyelesaikan dokumen lingkungan.

“Insya Allah dokumen lingkungan selesai bulan ini, Mei 2025,” katanya optimis.

Selain itu, infrastruktur pendukung seperti sumur dan kolam lindi , hanggar , serta fasilitas pengelolaan sampah lainnya juga tengah dibangun di lokasi TPA Jatiwaringin.

Pemkab juga telah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di wilayah-wilayah strategis sebagai solusi jangka panjang.

KLH Tetap Tegas: TPA Jatiwaringin Harus Ditutup

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup tetap pada sikapnya. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa TPA Jatiwaringin akan ditutup secara permanen karena dinilai menjadi sumber pencemaran serius bagi lingkungan sekitar, termasuk Kali Cirarab yang sempat viral karena kondisi airnya yang hitam pekat dan berbau.

Penutupan ini dilakukan bersamaan dengan rencana pemanggilan sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Tangerang Maesyal Rasyid , Kepala DLHK Fachrul Rozi , hingga pengelola TPA untuk dimintai klarifikasi.

“Ini langkah tegas kami agar semua pihak benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Hanif.

Antara Kepatuhan dan Tekanan: Tantangan Nyata Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kasus TPA Jatiwaringin menjadi cermin betapa kompleksnya tantangan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah-daerah padat penduduk seperti Kabupaten Tangerang. Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjawab tuntutan lingkungan hidup yang semakin ketat. Di sisi lain, mereka juga harus mampu menjamin kelangsungan layanan pengelolaan sampah bagi jutaan warganya.

Langkah KLH yang tegas patut diapresiasi sebagai upaya mendorong daerah untuk segera beralih ke sistem pengelolaan sampah modern. Namun, dukungan teknis, pendampingan, dan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah pusat juga menjadi penting agar daerah tidak hanya dihukum, tapi juga dibantu untuk bangkit.


Semoga dari polemik ini lahir solusi nyata yang tidak hanya membersihkan TPA, tapi juga menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.


Sumber berita:

https://www.antaranews.com/berita/4839893/pemkab-tangerang-sebut-klh-terlalu-dini-putuskan-sanksi-pidana

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO