Air hujan di Surabaya mengandung mikroplastik, DLH perketat larangan bakar sampah

Darurat Lingkungan di Surabaya: Air Hujan Tercemar Mikroplastik, DLH Perketat Penindakan Pembakaran Sampah
Surabaya menghadapi isu lingkungan serius setelah hasil penelitian mengungkapkan adanya mikroplastik dalam sampel air hujan. Temuan mengkhawatirkan ini menunjukkan bahwa polusi plastik tidak hanya mencemari perairan dan tanah, tetapi juga telah memasuki siklus hidrologi, mempengaruhi kualitas udara dan air secara langsung.
Temuan Penelitian dan Sumber Polusi
Penelitian yang mengungkap kontaminasi ini dilakukan oleh beberapa pihak kolaboratif, termasuk Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas GrowGreen, River Warrior, dan Ecoton.
Mikroplastik adalah fragmen plastik berukuran kurang dari 5 milimeter yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Degradasi sampah plastik yang lebih besar.
- Partikel yang dilepaskan dari produk sehari-hari.
- Pembakaran sampah terbuka (tanpa teknologi memadai), yang memecah plastik menjadi partikel halus yang dilepaskan ke udara dan terbawa oleh angin, kemudian jatuh bersama air hujan (wet deposition).
Respon Tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal pembakaran sampah. Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, secara tegas melarang keras praktik ini:
“Dilarang membakar sampah di ruang terbuka hijau tanpa menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan,” ujar Dedik, pada Selasa (18/11).
Dedik Irianto menekankan bahwa pembakaran sampah sembarangan merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam undang-undang, dan DLH memiliki tim justisi yang bertugas rutin melakukan penangkapan dan penindakan terhadap para pelanggar.
Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Sampah
DLH Surabaya mendasarkan penindakan hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang mengancam para pelanggar cukup berat dan bervariasi tergantung jenis pelanggarannya:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Denda (Minimal – Maksimal) | Sanksi Pidana Tambahan |
| Pembakaran Sampah Terbuka | Minimal Rp300.000 hingga Rp50.000.000 | Penjara maksimal 6 bulan |
| Pembuangan Sampah Liar | Mulai dari Rp75.000 hingga Rp50.000.000 | Penjara maksimal 6 bulan |
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penindakan dan denda ini adalah upaya serius pemerintah kota untuk memberikan efek jera dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi.
Imbauan dan Solusi Jangka Panjang
Selain penindakan, DLH juga mengimbau masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam upaya mitigasi:
- Tidak Membuang Sampah Sembarangan: Menggunakan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan.
- Mengurangi Penggunaan Plastik: Menganjurkan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah total sampah plastik yang berpotensi terurai menjadi mikroplastik, baik di lingkungan darat maupun yang kemudian mencemari udara. Dengan mengurangi sumbernya, diharapkan konsentrasi mikroplastik di udara dan air hujan Surabaya dapat ditekan.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




