Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, ASN Jakarta Didorong Tekan Emisi Karbon

Dalam upaya nyata mengurangi emisi karbon di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Jakarta untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 30 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mudah diterapkan, namun ia melihat adanya kemajuan dalam komitmen para ASN. “Seperti hari Rabu ini, saya melihat keseriusan dan kesungguhan teman-teman ASN untuk memanfaatkan fasilitas publik itu sekarang sudah terjadi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Pramono berharap inisiatif ini tidak berhenti pada hari Rabu saja. Ia membuka kemungkinan untuk memperluas kewajiban tersebut ke hari-hari lain sebagai bagian dari perubahan budaya mobilitas di Jakarta. “Mudah-mudahan ini akan menjadi tradisi, tidak hanya hari Rabu saja,” tambahnya optimistis.
Seiring dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat infrastruktur transportasi publik. Salah satu langkah terbarunya adalah peresmian trayek Transjakarta PIK–Blok M yang dijadwalkan pada Kamis (22/5/2025). Trayek ini diharapkan bisa mempermudah mobilitas warga dan ASN yang bekerja di kawasan padat aktivitas.
Gubernur Pramono juga menyampaikan rencana evaluasi dan kemungkinan penambahan rute transportasi umum di kawasan yang memiliki kepadatan penumpang tinggi. “Tujuannya tadi, mengurangi emisi. Misalnya yang kebanyakan arahnya ke Blok M, maka saya akan melihat apakah Blok M perlu diperbaiki, diperluas, ataukah kemudian kami mencari alternatif,” jelasnya.
Aturan tentang kewajiban ASN menggunakan transportasi umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup keharusan ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, pulang kerja, hingga saat menjalankan tugas dinas.
Beragam moda transportasi yang bisa digunakan antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Commuterline
- Kereta Bandara (Railink)
- Bus dan angkot reguler
- Kapal
- Angkutan antar-jemput karyawan
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang memiliki kebutuhan mobilitas khusus.
Kebijakan ini menandai langkah tegas DKI Jakarta dalam upaya transformasi mobilitas urban dan pengendalian emisi, serta menjadi contoh nyata bahwa perubahan dimulai dari aparatur negara.
Sumber : Kompas.com – Pramono Anung: Kewajiban ASN Pakai Transportasi Umum Terkait Penurunan Emisi
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




