Dokumen

Panduan ESG untuk UKM

Pada acara World Economic Forum yang diselenggarakan di Swiss pada tahun 1999, Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB, mengajak perusahaan-perusahaan besar di dunia untuk menjalankan kegiatan bisnis yang keberlanjutan. Kofi Annan mengumpulkan ratusan pimpinan eksekutif untuk bersama-sama memulai gerakan menuju keberlanjutan. Inisiasi tersebut, pada tahun 2000 diformalkan menjadi salah satu lembaga keberlanjutan terbesar di dunia, yakni the United Nations Global Compact (UNGC) (Kell, 2018). Lembaga ini menjadi wadah bagi perumusan kebijakan sekaligus kerangka kerja praktis untuk
perusahaan yang berkomitmen pada keberlanjutan dan bisnis yang bertanggung jawab (PREQIN, 2023). Prinsip yang mendasari yakni meliputi Hak Asasi Manusia (HAM), ketenagakerjaan, lingkungan, dan antikorupsi (Morningstar, 2020). Pada awal tahun 2004, Kofi Annan mempunyai visi untuk menciptakan suatu ‘tekanan ’ kepada perusahaan-perusahaan yang sudah go-public, agar mereka ‘terpaksa ’ menjalankan bisnis secara berkelanjutan. ‘Tekanan ’ tersebut diharapkan berasal dari para pembeli saham
(investor saham) di Bursa Efek di seluruh dunia. Caranya adalah dengan memberikan panduan kepada para investor tersebut tentang indikator-indikator kinerja praktik keberlanjutan bisnis.

Dengan difasilitasi oleh International Financial Corporation (IFC), maka diadakan diskusi dengan 55 CEO lembaga keuangan besar di dunia untuk secara kolektif mengeksplorasi karakteristik bisnis yang berkelanjutan. Mantan Sekretaris Jenderal PBB tersebut mendorong para CEO ini untuk mengintegrasikan prinsip Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (Environment, Social and Governance/ESG) ke dalam kriteria memutuskan investasi saham dan pengambilan keputusan perusahaan. Dengan demikian, praktik bisnis
dapat mendorong terciptanya dunia yang berkelanjutan bagi generasi mendatang (Recycle
Track System, 2023). Maka peletakan dasar-dasar prinsip ESG pun dimulai pada awal tahun 2004, ketika
Kofi Annan didukung oleh IFC (International Finance Corporation) dan pemerintah Swiss (Masanto, 2022) untuk menemukan cara untuk mengintegrasikan ESG ke dalam pasar modal. Setahun kemudian, pada tahun 2005, prakarsa studi tersebut menghasilkan laporan yang berjudul “Who Cares Wins: Connecting Financial Markets to a Changing World”. Studi ini menjadi pedoman dan rekomendasi untuk mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam manajemen aset, layanan pialang sekuritas, dan analisa saham (UNGC, 2004).
Pada tahun 2006, didirikan organisasi UN-PRI (United Nation-Principles for Responsible Investment) yang bertujuan mendorong integrasi ESG dalam proses analisis dan pengambilan keputusan investasi. Selain itu, pembentukan PRI juga mendorong penerbitan aturan dan standar mengenai ESG yang meningkatkan urgensi ESG sebagai salah satu agenda utama perusahaan. Berbagai laporan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2014-2016 perusahaan-perusahaan yang menerapkan parameter ESG dengan baik menunjukkan kinerja finansial perusahaan yang baik pula (Masanto, 2022). Oleh karena itu, ESG menjadi prinsip yang dapat meningkatkan performa perusahaan sekaligus mengatasi isu dan tantangan keberlanjutan.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/ratih-widyaningsih-b8a08b1a_esg-panduan-kadin-activity-7324990339029590016-MXcg?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO