PEDOMAN DESA/ KELURAHAN SEHAT IKLIM (DEKSI)

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Kesehatan (RAN MAPIK) 2025–2030, yang menjadi acuan dalam mengoordinasikan aksi adaptasi perubahan iklim di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat.
Dalam dokumen dan kebijakan tersebut, ditegaskan bahwa untuk membangun Sistem Kesehatan yang Berketahanan Iklim terdapat tiga fokus utama, yaitu:
- Mengatasi dampak kesehatan akibat perubahan iklim, termasuk penyakit sensitif iklim dan dampak kesehatan lainnya.
- Menguatkan ketahanan iklim dan keberlanjutan lingkungan pada sistem dan fasilitas kesehatan.
- Mempromosikan co-benefits kesehatan dari mitigasi perubahan iklim pada sektor lain.
Selain itu, pembangunan sistem kesehatan yang berketahanan iklim mencakup sepuluh komponen utama, yaitu:
- Kepemimpinan dan tata kelola.
- SDM kesehatan.
- Penilaian kerentanan, kapasitas, dan adaptasi.
- Pemantauan risiko terpadu dan peringatan dini.
- Penelitian kesehatan dan iklim.
- Teknologi dan infrastruktur berketahanan iklim dan berkelanjutan.
- Pengelolaan lingkungan sebagai faktor penentu kesehatan.
- Program kesehatan berbasis iklim.
- Kesiapsiagaan dan manajemen darurat.
- Pembiayaan iklim dan kesehatan.
Perubahan iklim berpotensi memengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan upaya nyata untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu mencegah dan mengelola dampaknya. Salah satu aksi adaptasi di tingkat masyarakat adalah Desa/Kelurahan Sehat Iklim (DEKSI), sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 254 Ayat (2) mengenai peran serta masyarakat.
Pelaksanaan DEKSI sejalan dengan fokus pertama ketahanan iklim dan kesehatan, komponen kedelapan dari sepuluh komponen pembangunan sistem kesehatan berketahanan iklim, serta mendukung pencapaian indikator penurunan jumlah kasus penyakit sensitif iklim pada RPJMN 2025–2029 (PN 8/PP 3/KP 4) dan indikator kinerja kegiatan (IKK) Desa/Kelurahan Sehat Iklim pada Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025–2029.
DEKSI merupakan kegiatan untuk mendorong aksi adaptasi melalui upaya antisipasi, penyesuaian, dan respons terhadap dampak perubahan iklim di tingkat tapak (desa/kelurahan). Tujuannya adalah mengurangi dan mencegah dampak negatif, khususnya penyakit sensitif iklim, melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode partisipatif sesuai potensi dan kondisi masing-masing lokasi.
Pelaksanaan DEKSI diharapkan mampu:
- Meningkatkan aksi adaptasi di tingkat masyarakat.
- Memperkuat kemitraan berbagai pemangku kepentingan.
- Memperluas penyebaran dan pertukaran informasi mengenai praktik baik (good practices) aksi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan.
Untuk itu, Pedoman DEKSI diperlukan sebagai acuan, sumber informasi, dan sarana pemahaman bagi masyarakat serta seluruh pihak terkait.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




