KLH Beri Waktu 3 Bulan kepada Hotel di Bali dan Jakarta untuk Tangani Limbah

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada sejumlah hotel di Bali dan Jakarta untuk menyelesaikan persoalan penanganan limbah domestik. Langkah ini diambil setelah 229 hotel di Bali dan sebagian hotel di Jakarta memperoleh peringkat Merah dalam penilaian sementara Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025.
Peringkat Merah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi sejumlah peraturan pengelolaan lingkungan. Menteri Hanif menyampaikan bahwa pemetaan di Jakarta juga menunjukkan hasil yang memprihatinkan, dimana sebagian besar hotel yang dinilai masih masuk dalam kategori Merah.
“Kami memberikan waktu kepada hotel untuk menyelesaikan penanganan pengolahan limbah domestiknya, paling tidak selama 3 bulan ke depan,” tegas Hanif usai menghadiri Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Jakarta, Sabtu (28/9).
Penilaian PROPER periode ini telah selesai dilakukan terhadap 5.476 perusahaan. Secara keseluruhan, mayoritas masih meraih predikat Merah, termasuk 311 perusahaan dari sektor perhotelan. Untuk hotel-hotel di Bali, salah satu penyebab utama peringkat merah adalah lemahnya pengelolaan sampah dan limbah.
Menteri Hanif juga mengonfirmasi bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. “Tadi malam kami diskusi dengan (Gubernur Bali) Pak Wayan Koster untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Proses penyanggahan atas hasil penilaian sementara ini diberikan batas waktu hingga 27 September 2025. Setelah masa perbaikan tiga bulan berakhir, Kementerian LHK akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terhadap hotel-hotel yang tidak menunjukkan perbaikan.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5138285/klh-beri-waktu-3-bulan-hotel-di-bali-dan-jakarta-selesaikan-isu-sampah
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




