Sanksi materi dan sosial bisa bikin pelaku jera

Perangi Pembakaran Sampah Ilegal: DKI Jakarta Kombinasikan Sanksi Materi dan Sosial
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berencana memperketat penindakan terhadap pembakar sampah sembarangan. Selain sanksi denda yang sudah ada, mereka akan menambahkan sanksi sosial berupa memajang foto pelaku di media sosial sebagai upaya memberikan efek jera yang maksimal.
Kombinasi Sanksi: Administratif dan Sosial
Rencana ini didukung oleh saran peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, yang menyebut sanksi denda $\text{Rp500.000}$ saja kurang efektif dan harus ditambah dengan hukuman sosial untuk mendorong kepatuhan warga.
| Jenis Sanksi | Dasar Hukum | Keterangan |
| Denda Material | Perda No. 3/2013 & No. 4/2019 | Denda maksimal $\text{Rp500.000}$ bagi individu atau kelompok. |
| Sanksi Sosial (Baru) | Kebijakan Dinas LH | Memajang foto pelaku di media sosial Dinas LH untuk memberi efek jera publik. |
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, berharap langkah ini efektif, mengingat pembakaran terbuka menghasilkan polutan berbahaya (karsinogenik) yang memicu polusi dan membahayakan kesehatan bersama.
Dampak Negatif Pembakaran Sampah
Pengetatan sanksi ini sangat mendesak mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik pembakaran sampah:
- Polusi Udara dan Kesehatan: Menghasilkan polutan berbahaya yang karsinogenik.
- Mikroplastik: Menjadi faktor penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik (temuan BRIN).
- Penyebab Kebakaran: Data Dinas Gulkarmat DKI per Juli 2025 mencatat 39 dari 635 kasus kebakaran disebabkan oleh pembakaran sampah.
Kritikan dan Tuntutan DPRD
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mendukung penuh sanksi ganda tersebut, tetapi ia mendesak Dinas LH untuk tegas dalam penerapannya, agar tidak menjadi “macan kertas”—tampak mengancam tetapi lemah dalam tindakan.
Tuntutan Utama DPRD:
- Ketegasan Penindakan: Memastikan denda $\text{Rp500.000}$ benar-benar diterapkan, tidak terhalang alasan “pelaku mengelak, atau petugas tidak tega.”
- Edukasi dan Pengawasan: Petugas LH harus lebih hadir di masyarakat untuk mengedukasi bahaya membakar sampah dan menegur pelanggar, baik individu maupun perusahaan, sebelum menjatuhkan sanksi.
- Penyediaan Fasilitas: Dinas LH harus memastikan ketersediaan sarana prasarana tempat pembuangan sampah. Masyarakat tidak akan membakar sampah jika ada fasilitas yang memadai.
Solusi Jangka Panjang dan Upaya Lain
Dinas LH DKI mengklaim telah mengambil langkah komprehensif:
- Pengelolaan Sampah Hulu: Menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah untuk menekan pencemaran mikroplastik.
- Peningkatan Layanan: Cakupan pelayanan pengangkutan sampah di Jakarta diklaim telah mencapai lebih dari 98%.
- Pengembangan Infrastruktur: Memastikan percepatan pembangunan Pusat Energi Sampah Listrik (PESEL) seluas 3,5 hektar, yang direncanakan mampu mengolah $\text{2.000} – \text{2.500}$ ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang.
- Pengawasan Industri: Memperketat pemantauan terhadap industri, mewajibkan pemasangan perangkat pengendali emisi (scrubber), dan mengancam sanksi administratif hingga penutupan usaha bagi yang melanggar baku mutu lingkunga
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




