Tata kelola geothermal Indonesia, pusat merencanakan daerah menderita

Paradoks Geothermal Indonesia: Ambisi Pusat, Marjinalisasi Daerah
Energi panas bumi (geothermal) diproyeksikan menjadi pilar utama Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060. Pemerintah menargetkan lonjakan kapasitas terpasang dari 2,7 GW saat ini menjadi 22,7 GW pada 2060. Namun, di balik target ambisius tersebut, terdapat pola tata kelola yang sentralistik: “Direncanakan di pusat, diderita di daerah.”
1. Masalah Struktural: Sentralisasi Wewenang
Berdasarkan regulasi tahun 2018 dan 2023, pemerintah pusat memiliki otoritas mutlak dalam menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) serta mengeluarkan rekomendasi proyek. Hal ini memicu beberapa konsekuensi:
- Erosi Otonomi Daerah: Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengelola pasca-izin, tanpa suara signifikan dalam tahap perencanaan.
- Ketidaksesuaian Tata Ruang: Keputusan pusat sering kali mengabaikan dinamika sosial-ekonomi lokal dan hak atas tanah adat.
2. Ketimpangan Manfaat: Listrik untuk Nasional, Gelap untuk Warga
Ironi terbesar terjadi saat daerah penghasil energi justru tidak menikmati hasilnya.
- Kasus Kabupaten Bandung: Sekitar 3.000 kepala keluarga di dekat lokasi operasional panas bumi belum mendapatkan akses listrik, memaksa pemerintah daerah menagih komitmen CSR dari perusahaan terkait.
- Ketimpangan Fiskal: Pajak utama (PPh/PPN) dari proyek masuk ke kas pusat, sementara daerah hanya bergantung pada transfer fiskal yang rentan dipangkas demi program prioritas nasional lainnya.
3. Ancaman Sosial-Ekonomi di Pulau Flores
Pulau Flores menjadi lokasi prioritas pengembangan geothermal, namun dampak negatifnya mulai nyata:
- Kerugian Ekonomi Petani: Studi WALHI & CELIOS (2024) memprediksi petani di tiga lokasi di Flores berisiko kehilangan pendapatan sebesar Rp470 miliar pada tahun pertama konstruksi akibat alih fungsi lahan dan perebutan sumber air.
- Konflik Agraria di Poco Leok: Proyek Ulumbu mengancam penggusuran 4.506 jiwa dari 14 komunitas adat di atas lahan seluas 3.778 hektare.
- Absennya Konsultasi: Penetapan WKP dilakukan sepihak oleh pusat tanpa mekanisme persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).
4. Solusi Strategis: Desentralisasi Asimetris
Untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, diperlukan perombakan tata kelola melalui pendekatan bottom-up:
- Otonomi Fleksibel: Memberikan wewenang lebih besar kepada daerah berdasarkan tingkat kesiapan mereka (mengacu pada Indeks Kesiapan Transisi Energi Daerah).
- Partisipasi Masyarakat Sipil: Melibatkan pemangku kepentingan lokal sejak tahap perencanaan awal untuk meminimalisir konflik HAM dan lingkungan.
- Menarik Investasi Berkelanjutan: Investor global kini semakin selektif terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Tata kelola yang inklusif akan meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang bagi Indonesia.
Perbandingan Tata Kelola Geothermal (Sistem Saat Ini vs Usulan)
| Aspek | Sistem Sentralistik (Saat Ini) | Desentralisasi Asimetris (Usulan) |
| Pengambilan Keputusan | Dominasi Pemerintah Pusat | Kolaborasi Pusat & Daerah (Bottom-up) |
| Hak Masyarakat Adat | Sering Terabaikan | Diakui melalui mekanisme FPIC |
| Manfaat Ekonomi | Terpusat di Jakarta | Pembagian hasil yang adil bagi warga lokal |
| Resiko Konflik | Tinggi & Berpotensi Intimidatif | Rendah karena keterlibatan komunitas |
Transformasi geothermal Indonesia tidak akan berhasil jika dilakukan dengan mengorbankan hak-hak rakyat di daerah. Desentralisasi asimetris adalah jalan tengah untuk mengubah energi panas bumi dari pemicu konflik menjadi motor pembangunan inklusif bagi daerah-daerah seperti NTT dan Jawa Barat.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




