TPA Suwung Bali Larang Sampah Organik: Petugas Disiagakan, Warga Diminta Wajib Pilah Sampah

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus upaya mengurangi pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus yang akan berjaga di TPA Suwung guna memastikan tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke lokasi tersebut.
“Ada petugas jaga di sana. Kami akan awasi langsung, karena mulai 1 April sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung,” ujarnya di Denpasar.
Sosialisasi Masif ke Warga dan Pengangkut Sampah
Menjelang penerapan aturan ini, DKLH Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan sosialisasi secara intensif. Edukasi tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga pihak swakelola, khususnya sopir truk pengangkut sampah.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi sampah campuran yang dikirim ke TPA. Pemerintah menekankan bahwa seluruh pihak harus mulai menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya, baik di rumah tangga, tempat usaha, maupun fasilitas publik.
“Kami sudah sampaikan bahwa akan ada perubahan ini dan mereka siap menjalankannya,” kata Dwi Arbani.
Strategi Pengolahan Sampah dari Hulu ke Hilir
Pemprov Bali juga terus mematangkan berbagai solusi untuk mengatasi sampah organik yang tidak lagi bisa dibuang ke TPA Suwung. Strategi yang diterapkan mencakup pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Di tingkat hulu, masyarakat didorong menggunakan metode teba modern serta tas komposter untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Sementara di tingkat menengah, pemerintah mengoptimalkan peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Dengan sistem ini, sampah organik diharapkan dapat diselesaikan di sumbernya tanpa harus bergantung pada TPA.
“Hingga 31 Maret masyarakat masih boleh membuang sampah organik, tetapi setelah itu harus diolah dari sumber. Denpasar dan Badung kami nilai sudah siap dengan strateginya,” jelasnya.
Lindungi Lingkungan dari Pencemaran Lindi
Pembatasan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang hanya mengizinkan sampah residu dan anorganik yang tidak bisa diolah masuk ke TPA. Sampah organik dinilai menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran lingkungan, terutama karena menghasilkan lindi—cairan berbahaya yang dapat mencemari tanah, air tanah, hingga laut.
Oleh karena itu, pemilahan sampah sejak awal menjadi solusi utama untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
TPA Suwung Ditargetkan Tutup Total 2026
Tak hanya pembatasan, langkah besar berikutnya adalah penutupan total TPA Suwung yang direncanakan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Bali yang selama ini masih bergantung pada metode kumpul-angkut-buang.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi TPA serupa di kabupaten/kota di Bali. Ia menilai sistem lama tersebut hanya menjadi “bom waktu” bagi lingkungan.
“Ke depan, semua daerah harus mampu mengelola sampah dari sumber. Tidak boleh lagi hanya mengangkut dan membuang tanpa pengolahan,” tegasnya.
Bahkan, pada 2027 mendatang, Pemprov Bali akan memprioritaskan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung program pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota. Kebijakan ini bertujuan mempercepat terciptanya sistem pengelolaan sampah yang mandiri, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Ajak Masyarakat Berubah
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mulai mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah. Pemilahan sampah organik dan anorganik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan bersama.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




