Menhut Soroti Capaian 400 Ribu Hektare Penetapan Hutan Adat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, yang tercermin dari penetapan hutan adat mencapai total 400 ribu hektare. Dalam periode 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas hampir 333.687 hektare, dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Menurut Raja Juli, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kebijakan nasional, dukungan pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat hukum adat. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial memperkuat kepastian hukum dan perlindungan wilayah adat yang dikelola secara lestari.
Sejak awal kepemimpinannya pada Januari 2025, penetapan hutan adat meningkat signifikan. Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, sudah tercatat 70.688 hektare hutan adat yang ditetapkan, melampaui rata-rata tahunan periode 2016–2024 yang berkisar 41.563 hektare. Dengan sisa waktu lima bulan di 2025, capaian tahun ini diperkirakan bisa mencapai 100 ribu hektare.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut menyebut peningkatan terjadi baik pada jumlah Surat Keputusan (SK) penetapan maupun SK yang sedang diproses dan telah diverifikasi selama 2025, menunjukkan tren percepatan pengakuan hutan adat.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




