Melihat lebih dekat praktik berladang ramah lingkungan “Gilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 2)

Mematahkan Stigma: Peran Ekologis Ladang “Gilir Balik” Dayak Iban dalam Menjaga Hulu Kapuas
Meskipun sistem perladangan gilir-balik (swidden agriculture) kerap dituduh sebagai pemicu kebakaran hutan dan penyumbang emisi gas rumah kaca, bukti ilmiah dan fakta lapangan menunjukkan sebaliknya. Bagi masyarakat adat Ngaung Keruh (Suku Dayak Iban) di Kalimantan Barat, kearifan lokal ini justru menjadi benteng pertahanan ekosistem di koridor penting Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Bukti Ilmiah Unggulnya Sistem Gilir-Balik vs Perkebunan Monokultur
Berdasarkan penelitian di wilayah Kalimantan Barat bagian utara, sistem hetero-kultur (menanam beragam jenis tanaman) pada ladang gilir-balik memiliki keunggulan ekologis yang signifikan dibanding perkebunan monokultur (seperti sawit):
- Keanekaragaman Hayati Tinggi: Menjaga keaslian plasma nutfah (sumber genetika tumbuhan lokal).
- Cadangan Karbon Lebih Besar: Fase bera yang panjang memungkinkan vegetasi tumbuh kembali dan menyerap karbon secara optimal.
- Erosivitas Rendah: Tingkat erosi tanah jauh lebih kecil dibandingkan lahan perkebunan monokultur skala besar.
Pemulihan Ekosistem dan Kembalinya Orangutan
Komunitas Ngaung Keruh sempat mengalami krisis lingkungan pada periode 1999–2005 akibat maraknya pembalakan liar (illegal logging) oleh pihak luar. Aktivitas tersebut menyebabkan sungai keruh/berlumpur serta mengusir satwa penyebar biji seperti Burung Rangkong Gading dan Orangutan (Mayas).
Melalui evaluasi kolektif, masyarakat melakukan langkah pemulihan masif:
- Penguatan Menua (2010): Menegakkan kembali aturan adat dalam pengelolaan tata ruang bentang alam.
- Reboisasi Hutan (Kira-kira sejak 2016): Menanam kembali aneka pohon buah lokal (durian, tengkawang, rambutan, manggis, cempedak, petai, dan jengkol) yang sekaligus berfungsi sebagai tanaman pakan orangutan.
- Dampak Positif: Saat ini, orangutan kembali mudah dijumpai di sekitar kawasan bekas ladang yang telah berubah menjadi hutan sekunder.
Mozaik Tata Guna Lahan Tradisional Kapuas Hulu
Sistem agraria Dayak Iban membentuk struktur lanskap unik yang berfungsi menjaga siklus hidrologi (air) hulu Sungai Kapuas hingga bermuara ke Selat Karimata. Struktur ini diwariskan lewat tradisi lisan dan jika terjadi perbedaan batas, diselesaikan melalui Aum (musyawarah) untuk Bepekat (mufakat).
Tata Ruang Lanskap Adat Iban:
- Tembawai: Lahan yang dulunya merupakan lokasi berdirinya rumah panjang (rumah betang).
- Umai: Kawasan ladang aktif yang sedang ditanami.
- Damun: Lahan bekas ladang yang baru saja ditinggalkan (memasuki tahap awal pemulihan).
- Temuda: Lahan bera yang telah bertransformasi menjadi hutan muda atau hutan sekunder karena ditinggalkan dalam waktu lama.
3 Tantangan Besar Masa Depan Gilir-Balik
Keberlanjutan praktik gilir-balik saat ini menghadapi ancaman serius dari faktor eksternal dan internal:
- Ekspansi Perkebunan Skala Besar (Siklus 2009–2013): Konversi hutan memicu penyempitan lahan adat. Dampak lingkungannya merembet ke desa tetangga berupa ledakan hama tikus, pencemaran air (air permukaan tampak berminyak setelah hujan), kematian ikan, dan gangguan siklus hidrologi (kelangkaan air bersih).
- Krisis Regenerasi (Urbanisasi Pemuda): Banyak generasi muda memilih keluar dari kampung untuk menempuh pendidikan atau bekerja di kota besar dan Malaysia.
- Pemendekan Masa Bera: Akibat berkurangnya tenaga kerja produktif, peladang yang sudah lansia cenderung membuka lahan yang dekat dengan permukiman. Hal ini memperpendek waktu istirahat tanah, memicu degradasi lahan, dan menciptakan lahan kritis di sekitar kampung.
Titik Terang: Pengakuan Hukum dan Status Hutan Adat
Untuk memayungi kearifan lokal ini dengan hukum positif, masyarakat Ngaung Keruh menempuh jalur legalitas berbasis Peraturan Daerah Kapuas Hulu No. 13/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Kronologi Capaian Legalitas Hukum:
2020 ──> Masyarakat Ngaung Keruh menyusun usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
│
Jul 2023 ──> Bupati Kapuas Hulu mengesahkan SK untuk 9 MHA pertama di wilayah tersebut.
│
29 Nov 2023 ──> MHA Ngaung Keruh RESMI menerima SK Pengakuan dan Perlindungan dari Bupati.
Langkah Selanjutnya: Pasca-pengakuan MHA di tingkat kabupaten, masyarakat Ngaung Keruh kini telah mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperolah SK Hutan Adat tingkat nasional. Langkah ini sedang berada dalam tahap administrasi dan verifikasi teknis guna menjamin hak kelola ruang hidup mereka secara permanen.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




