Berita

Warga Bandung Keluhkan Pembakaran Sampah Setiap Hari, Asap Picu Sesak Napas dan Iritasi Tenggorokan

Warga Kompleks Singgasana, Jalan Anta Boga, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang disebut terjadi hampir setiap hari. Asap dari pembakaran tersebut dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga karena berlangsung baik pada siang maupun malam hari.

Menurut laporan yang diterima redaksi PRFM, warga yang tinggal di sekitar lokasi harus menghadapi dampak asap pembakaran berupa sesak napas, iritasi, dan sakit tenggorokan.

Seorang warga mengatakan bahwa aktivitas pembakaran sampah terus berlangsung meski telah berulang kali dilaporkan kepada pengurus lingkungan.

“Kami sudah lapor RT, RW, dan kelurahan. Tapi orang yang bakar-bakar masih terus ada, jadi seperti tidak ada efek jera bagi pelakunya,” ujarnya.

Diduga Berasal dari Luar Kompleks

Berdasarkan keterangan warga, lokasi pembakaran sampah diduga berada di area belakang Jalan Anta Boga atau di luar kawasan Kompleks Singgasana.

Meski berbagai laporan telah disampaikan kepada pihak terkait, warga mengaku hingga kini belum melihat adanya perubahan yang signifikan. Aktivitas pembakaran masih terus terjadi dan asapnya tetap masuk ke kawasan permukiman.

Asap Pembakaran Sampah Berisiko bagi Kesehatan

Pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya menimbulkan bau yang mengganggu, tetapi juga menghasilkan polutan berbahaya yang dapat memengaruhi kualitas udara.

Paparan asap pembakaran sampah berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, antara lain:

  • Sesak napas.
  • Iritasi mata dan tenggorokan.
  • Batuk berkepanjangan.
  • Memperburuk penyakit asma dan gangguan pernapasan lainnya.
  • Menurunkan kualitas udara di lingkungan permukiman.

Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila sampah yang dibakar mengandung plastik, karet, atau bahan sintetis lainnya yang dapat menghasilkan zat beracun.

Pembakaran Sampah Dilarang oleh Peraturan Daerah

Di Kota Bandung, pembakaran sampah di tempat terbuka telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 51, masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah di tempat umum karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp5 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Berharap Penindakan Lebih Tegas

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kewilayahan dapat mengambil langkah yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran sampah, baik melalui penegakan aturan maupun edukasi mengenai pengelolaan sampah yang benar.

Selain penindakan, penyediaan layanan pengelolaan sampah yang memadai serta peningkatan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik pembakaran sampah terbuka yang dapat mengganggu kesehatan dan kualitas lingkungan di kawasan permukiman.

https://www.instagram.com/reels/DZMv9woMPmY

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO