Makassar Larang Sampah Organik Masuk TPA, Targetkan Pengurangan Volume Sampah Lebih dari 50 Persen

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sebagai langkah strategis mengurangi timbunan sampah dan mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan yang mulai diuji coba sejak 1 Juli 2026 ini ditargetkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA hingga lebih dari 50 persen, sekaligus mengubah pola pengelolaan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
Uji Coba Dilaksanakan di 15 Kecamatan
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Harun, menjelaskan bahwa program percontohan diterapkan di 15 kecamatan dengan sejumlah Rukun Warga (RW) sebagai lokasi uji coba.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik tidak lagi diangkut ke TPA, melainkan diolah di lingkungan masing-masing.
“Ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami diinstruksikan menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” ujar Aswin.
Program ini pertama kali diterapkan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Makassar.
Akhiri Pola Kumpul, Angkut, dan Buang
Selama bertahun-tahun, TPA Tamangapa menerima seluruh jenis sampah tanpa proses pemilahan. Sistem tersebut menyebabkan TPA seluas 16,8 hektare mengalami kelebihan kapasitas dan memunculkan berbagai persoalan lingkungan.
Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
Karena itu, penghentian pengiriman sampah organik ke TPA dinilai menjadi langkah penting untuk memperpanjang umur operasional TPA sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Sampah Organik Diolah Menjadi Produk Bernilai
Dalam sistem baru ini, setiap rumah tangga diwajibkan memisahkan sampah organik seperti:
- Sisa makanan
- Sayuran
- Daun
- Kulit buah
Sementara sampah anorganik dan residu, seperti plastik, kertas, dan botol, tetap diangkut menuju TPA setelah dipilah.
Sampah organik akan diolah di tingkat RW melalui berbagai metode, antara lain:
- Pembuatan kompos.
- Pemanfaatan lubang biopori.
- Budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan dan ternak.
Adapun sampah anorganik yang telah dipilah akan disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang.
Dorong Ekonomi Sirkular di Masyarakat
DLH Kota Makassar optimistis kebijakan ini tidak hanya mampu mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga memperkuat penerapan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
Selama masa uji coba, pemerintah akan terus melakukan pendampingan, sosialisasi, dan evaluasi agar budaya memilah sampah dari sumbernya dapat diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Makassar.
Melalui pengelolaan sampah berbasis pemilahan, pemerintah berharap volume sampah yang berakhir di TPA terus berkurang, sementara sampah organik dan anorganik dapat dimanfaatkan kembali menjadi sumber daya yang bernilai bagi lingkungan maupun perekonomian masyarakat.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




