Berita

Demi PSN, masyarakat adat Papua dibekap bubuk mesiu

Konflik Lahan dan Militerisasi di Merauke: Penolakan Proyek Industri Pertahanan di Wilayah Adat Papua Selatan

Penetapan kawasan Merauke dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Pemakmuran Ekonomi Hijau, Pangan, dan Energi Nasional (KSPEAN) serta bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kini menuai sorotan tajam.

Koalisi LSM Hutan Hujan bersama Solidaritas Merauke mengkritik keras ekspansi proyek ekstraktif dan infrastruktur militer di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat.

1. Kronologi & Lingkup Megaproyek Industri Pertahanan

Eskalasi pembangunan di wilayah adat Wanam ditandai oleh beberapa peristiwa penting:

  • Pelepasan Kawasan Hutan (2025): Pemerintah melepaskan sekitar 486.939 hektar kawasan hutan untuk program cetak sawah skala luas, perkebunan tebu, kelapa sawit, dan bioetanol.

  • Landasan Kebijakan: Dialokasikannya lahan untuk industri propelan sebelumnya disampaikan oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan (September 2025), merujuk pada Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025.

  • Peletakan Batu Pertama (5 Juli 2026): Perwira tinggi TNI bersama perwakilan PT Pindad meresmikan dimulainya pembangunan:

    1. Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur.

    2. Pabrik Propelan Merah Putih (Fase 3) dan Fasilitas Amunisi PT Pindad seluas 226 hektar.

  • Target Kapasitas Produksi: Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 1.250 ton propelan dan 170 juta butir amunisi per tahun guna mendukung kemandirian amunisi kaliber kecil nasional dalam 2–3 tahun ke depan.

2. Isu Hak Asasi Manusia & Pelanggaran Regulasi

Pemantauan lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat setempat sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun dimintai persetujuan mengenai pembangunan fasilitas bahan peledak tersebut di tanah leluhur mereka.

Koalisi menilai tindakan sepihak ini menabrak berbagai aturan domestik dan internasional:

A. Regulasi Nasional

  • UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2 & Pasal 28I ayat 3): Jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pengrusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945 & UU No. 32 Tahun 2009).

  • UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Pelanggaran atas prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

B. Instrumen Hukum Internasional

  • UNDRIP (2007) & Konvensi ILO No. 169 (1989): Melarang aktivitas militer dan industri di wilayah adat tanpa mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—persetujuan awal tanpa paksaan.

  • UNGPs (2011): Kewajiban melakukan uji tuntas (due diligence) HAM oleh negara dan korporasi sebelum memulai investasi berisiko tinggi.

3. Dampak Keamanan, Sosial, dan Ekologis

Masuknya industri pertahanan dan militerisasi di wilayah pemukiman warga membawa sejumlah dampak kritis:

  1. Risiko Hukum Humaniter Internasional: Pabrik amunisi secara otomatis menjadi objek militer sah dalam situasi konflik bersenjata, yang menempatkan warga sipil sekitar dalam bahaya langsung.

  2. Potensi Bencana & Bahan Peledak: Risiko kegagalan prosedur, kecelakaan industri, atau ledakan bahan peledak di sekitar area pemukiman tanpa adanya jarak aman (humanitarian buffer zone).

  3. Dampak Sosial-Ekonomi: Militerisasi secara historis kerap memicu konflik horizontal, pembatasan ruang gerak warga, hingga hilangnya akses masyarakat adat terhadap sumber pangan dan tradisi lokal.

  4. Deforestasi & Defisit Ekologis: Pembukaan hutan hujan skala masif mengancam keanekaragaman hayati unik Papua, merusak pasokan air bersih alami, dan meningkatkan emisi karbon secara signifikan.

Tuntutan Koalisi

Solidaritas Merauke mendesak Presiden dan pemerintah pusat untuk:

  • Meninjau ulang status KSPEAN dan menghentikan seluruh proses pembangunan industri pertahanan serta pabrik propelan di Papua Selatan.

  • Mematuhi prinsip FPIC dan mengembalikan hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat lokal.

  • Menghentikan kerja sama dan fasilitas publik bagi badan usaha yang berpotensi memicu pelanggaran HAM berat dan kerusakan lingkungan.

sumber:
https://open.substack.com/pub/ekuatorial/p/demi-psn-masyarakat-adat-papua-dibekap?r=33shmz&utm_campaign=post&utm_medium=email

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO