Artikel

Antara ruang kota dan suara warga: representasi demokrasi dalam praktik penataan kota

Antara Ruang Kota dan Suara Warga: Representasi Demokrasi dalam Praktik Penataan Kota

Aksi unjuk rasa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari warga sipil, mahasiswa, hingga pengemudi ojek daring kembali marak seiring polemik perumusan kebijakan tunjangan anggota dewan. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat 112 aksi demonstrasi yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia sejak 25 Agustus 2025.

Dalam sistem demokrasi, fenomena ini merupakan instrumen wajar untuk menyuarakan aspirasi dan protes terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial. Meski demikian, praktik demonstrasi di Indonesia sering kali berujung pada tindakan destruktif, seperti perusakan fasilitas publik, penguasaan badan jalan, dan gangguan mobilitas warga. Hal ini menciptakan paradoks antara pemenuhan hak demokratis dan pemeliharaan keteraturan ruang kota.

Ruang Kota sebagai Arena Sosial-Politik

Secara sosiologis, ruang kota bukan sekadar konfigurasi fisik bangunan dan jalan, melainkan arena sosial-politik tempat warga mengekspresikan hak serta identitasnya (Aminah, 2015). Kota berfungsi sebagai panggung partisipasi publik, baik dalam keterlibatan perancangan tata ruang maupun penyampaian suara melalui unjuk rasa.

Sayangnya, penataan perkotaan di Indonesia masih menyisakan ketegangan antara kebutuhan akan ketertiban dan keinginan warga memanfaatkan ruang publik secara bebas. Belum tersedianya ruang publik khusus yang dirancang untuk bertukar pikiran maupun aksi massa sering kali membuat fasilitas publik umum rentan menjadi sasaran kericuhan.

Perbandingan Tata Ruang: Domestik vs Manjancanegara

  1. Plaza de Mayo (Argentina) Sejumlah negara luar sengaja merancang ruang kota untuk mengakomodasi massa dalam jumlah besar. Di Buenos Aires, Argentina, terdapat Plaza de Mayo yang terletak tepat di depan Istana Presiden dan Balai Kota. Ruang publik ini difungsikan secara khusus sebagai pusat lokasi aksi demonstrasi (Salmenkari, 2009).
  2. Tradisi Alun-Alun di Jawa Konsep integrasi ruang publik dan pusat pemerintahan sebenarnya telah lama mengakar di Indonesia. Penataan kota tradisional di Jawa selalu menghubungkan alun-alun dengan pendopo/kantor pemerintahan, penjara, dan masjid sebagai pusat kegiatan warga.
  3. Kondisi Gedung DPR RI (Jakarta) Sebaliknya, kawasan gedung DPR saat ini dinilai kurang mendukung interaksi demokratis. Kompleks gedung dibatasi pagar ketat dan pintunya langsung berhadapan dengan jalan raya utama tanpa area penampung massa (plaza) yang memadai. Kondisi ini menciptakan jarak fisik sekaligus batas simbolis antara rakyat dan wakil rakyat.
  4. Inovasi pada Ibu Kota Nusantara (IKN) Merespons keterbatasan ruang tersebut, rancangan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasukkan Plaza Seremoni di sisi selatan Istana Negara. Ruang publik ini disiapkan untuk menjadi wadah keterhubungan antara masyarakat dan pemerintah yang sebelumnya tidak diakomodasi secara optimal.

Mewujudkan Kota yang Demokratis

Penataan ruang kota yang demokratis tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik gedung-gedung pemerintah yang megah, tetapi juga harus menyediakan ruang yang memungkinkan suara rakyat didengar dan diakui. Karena pada hakikatnya, ruang kota adalah milik bersama seluruh warga negara, bukan hanya penguasa.

sumber:
https://perkim.id/perkotaan/antara-ruang-kota-dan-suara-warga-representasi-demokrasi-dalam-praktik-penataan-kota/

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO