Berita

Koster menang gugatan perusahaan soal larangan AMDK di bawah 1 liter

Kemenangan Hukum Pemprov Bali, Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Resmi Berkelanjutan

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memenangkan gugatan hukum dari produsen air minum kemasan, CV Tirta Taman Bali, terkait keberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kemenangan ini memperkuat basis legalitas Pemprov Bali dalam melarang produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berkapasitas di bawah 1 liter.

Kebijakan ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah masa tenggat pengajuan upaya hukum kasasi berakhir pada 29 Juli 2026 tanpa adanya permohonan dari pihak penggugat.

Kronologi Proses Hukum di PTUN Denpasar

  • 4 Desember 2025: CV Tirta Taman Bali mengajukan gugatan pertama terhadap SE Gubernur Bali No. 9/2025. Gugatan ini kemudian ditarik kembali oleh penggugat untuk perbaikan materi isi permohonan.
  • 8 Januari 2026: Penggugat mendaftarkan ulang gugatan resmi dengan nomor perkara baru di PTUN Denpasar.
  • 21 Mei 2026: Majelis Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan amar putusan yang menolak seluruh gugatan CV Tirta Taman Bali dan memenangkan Gubernur Bali sebagai tergugat.
  • 26 Mei 2026: Pihak pengusaha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Hasilnya, putusan tingkat banding tetap menguatkan putusan PTUN Denpasar.
  • 29 Juli 2026: Batas akhir pengajuan kasasi terlampaui. Pihak CV Tirta Taman Bali tidak mengambil langkah kasasi, sehingga putusan PTUN Denpasar sah dan final.

Ringkasan Implikasi Hukum & Kebijakan

AspekKeterangan
Dasar Hukum RegulasiSE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 (Gerakan Bali Bersih Sampah)
Inti LaranganPelarangan produksi & distribusi kemasan AMDK sekali pakai ukuran di bawah 1 Liter
Status Hukum FinalMemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) per 29 Juli 2026
Tujuan KebijakanPenanggulangan dan percepatan pembatasan timbulan sampah plastik di hulu

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa hasil akhir proses peradilan ini menjadikan kebijakan penanggulangan sampah plastik sekali pakai di Bali semakin legitimate dan memiliki dasar operasional yang kuat bagi industri manufaktur maupun ritel.

sumber:
https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8608042/koster-menang-gugatan-perusahaan-soal-larangan-amdk-di-bawah-1-liter

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO