Walhi Soroti Puluhan Korporasi di Titik Api Kalimantan, Kebakaran Gambut Jadi Ancaman Serius

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kalimantan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap adanya puluhan korporasi yang teridentifikasi memiliki titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi dan diduga berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan jumlah perusahaan yang terindikasi berada di kawasan dengan titik api jauh lebih banyak dibandingkan perusahaan yang sejauh ini telah mendapatkan tindakan dari pemerintah.
Kondisi tersebut membuat Walhi menilai proses pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam karhutla masih perlu diperkuat. Pemerintah didesak tidak hanya berfokus pada lokasi kebakaran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, terutama kawasan dengan ekosistem gambut.
Perhatian khusus terhadap lahan gambut dinilai penting karena karakteristiknya berbeda dengan kebakaran di lahan mineral. Api dapat merambat hingga ke lapisan bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk dipadamkan.
Menurut Uli, mayoritas kebakaran yang terjadi saat ini berada di kawasan gambut. Kondisi tersebut membuat dampak karhutla tidak dapat hanya diukur berdasarkan luas wilayah yang terbakar.
Meskipun luas kebakaran mungkin tidak sebesar kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, kebakaran gambut berpotensi menghasilkan asap dalam jumlah besar dan bertahan lebih lama. Situasi ini dapat meningkatkan risiko pencemaran udara sekaligus mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga keseimbangan ekosistem.
Temuan Walhi juga mencatat adanya sejumlah korporasi yang disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat di tingkat nasional. Temuan tersebut semakin memperkuat desakan agar penanganan karhutla dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla di Kalimantan.
Perusahaan tersebut antara lain PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sedangkan PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah konsesinya dinilai terjadi dalam skala luas dan berulang.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila masih terdapat perusahaan lain yang memiliki indikasi titik api tetapi belum diperiksa secara menyeluruh.
Karhutla di Kalimantan bukan hanya persoalan kebakaran lahan. Peristiwa ini berkaitan erat dengan perlindungan ekosistem gambut, kesehatan masyarakat, hilangnya habitat satwa liar, peningkatan emisi karbon, hingga komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan perlu dilakukan secara konsisten. Evaluasi perizinan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem gambut, serta keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang terindikasi memiliki titik api menjadi langkah penting agar bencana kabut asap tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Penanganan karhutla pada akhirnya tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan sejak dini dan pertanggungjawaban terhadap pengelola kawasan menjadi kunci untuk menjaga hutan Kalimantan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap.




