Berita

Muhammadiyah Serukan Stop Buka Lahan dengan Membakar: Petani Kecil Perlu Alternatif, Bukan Sekadar Larangan

Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang kembali menimbulkan kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerukan kepada masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun pesan yang disampaikan tidak berhenti pada larangan. Muhammadiyah juga menekankan bahwa masyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapatkan perlindungan serta pendampingan agar mampu mengelola lahannya secara berkelanjutan tanpa bergantung pada api.

Seruan tersebut tertuang dalam surat Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026.

Muhammadiyah mengajak masyarakat segera melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat juga diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.

Pesan ini penting karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan harus dimulai dari pengelolaan lahan, deteksi dini, keberanian melaporkan kejadian, kesiapan pemerintah, kepatuhan dunia usaha, hingga kemampuan masyarakat menggunakan metode pengelolaan lahan yang tidak bergantung pada pembakaran.

Membakar Memang Cepat, tetapi Risikonya Bisa Meluas

Penggunaan api untuk membersihkan vegetasi dapat terlihat sebagai cara yang sederhana dan cepat. Material tanaman dapat dibersihkan tanpa membutuhkan banyak peralatan mekanis, sementara abu yang tertinggal terkadang dianggap memberikan manfaat sementara pada lahan.

Persoalannya, api tidak selalu dapat dikendalikan sesuai batas yang direncanakan.

Ketika kondisi vegetasi kering, kelembapan rendah dan angin cukup kuat, api dapat merambat keluar dari area awal. Bara kecil yang terbawa angin juga dapat memicu kebakaran di lokasi lain.

Risikonya menjadi lebih kompleks di lahan gambut.

Api dapat masuk ke lapisan organik di bawah permukaan dan membara dalam waktu lama. Permukaan yang terlihat tidak lagi memiliki kobaran belum tentu berarti kebakaran telah benar-benar padam.

Karena itu, mencegah penggunaan api pada kondisi berisiko tinggi jauh lebih efektif daripada menghadapi kebakaran yang sudah berkembang.

Karhutla Tidak Boleh Disederhanakan Menjadi Kesalahan Petani Kecil

Namun seruan untuk menghentikan pembakaran lahan juga tidak seharusnya menghasilkan penyederhanaan bahwa setiap persoalan karhutla disebabkan masyarakat atau petani kecil.

Muhammadiyah justru menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas.

Karhutla dipandang sebagai persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum.

Artinya, tanggung jawab pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat desa.

Pemerintah mempunyai kewajiban menjalankan pengawasan dan penanganan. Dunia usaha harus mencegah kebakaran di wilayah operasionalnya. Aparat perlu menindak dugaan pelanggaran berdasarkan proses hukum, sementara masyarakat membutuhkan dukungan agar mempunyai pilihan pengelolaan lahan yang aman dan terjangkau.

Pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif dibandingkan sekadar mencari satu kelompok untuk disalahkan setiap kali kabut asap muncul.

Larangan Harus Diikuti Pertanyaan: Apa Alternatifnya?

Inilah salah satu persoalan terpenting dalam kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar.

Jika seorang petani selama bertahun-tahun menggunakan api karena merupakan metode yang dianggap paling mudah dan murah untuk membersihkan vegetasi, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa praktik tersebut harus dihentikan.

Pertanyaan berikutnya harus dijawab: bagaimana petani membersihkan lahannya tanpa membakar?

Alternatifnya dapat berbeda berdasarkan kondisi lahan, jenis vegetasi, luas area, komoditas, ketersediaan tenaga kerja, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pada kondisi tertentu, biomassa dapat dicacah dan digunakan sebagai mulsa. Material organik dapat dikomposkan atau dikelola melalui pendekatan biologis lainnya. Peralatan mekanis juga dapat digunakan untuk membantu membersihkan vegetasi.

Namun masing-masing metode mempunyai kebutuhan biaya, tenaga kerja, peralatan, waktu, dan pengetahuan.

Karena itu, konsep pembukaan lahan tanpa bakar harus diterjemahkan menjadi paket dukungan yang benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

Petani Kecil Membutuhkan Pendampingan

Muhammadiyah secara khusus menekankan perlunya perlindungan dan pendampingan bagi masyarakat lokal serta petani kecil agar mampu mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.

Kata pendampingan menjadi sangat penting.

Perubahan perilaku tidak selalu terjadi hanya melalui sosialisasi satu kali. Masyarakat membutuhkan demonstrasi lapangan, pelatihan, akses terhadap alat, dukungan teknis, serta contoh bahwa metode alternatif memang dapat digunakan tanpa membuat biaya produksi menjadi tidak masuk akal.

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kelompok tani, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, penyuluh, dan dunia usaha untuk mengembangkan model sesuai karakter wilayah.

Jika alternatif tanpa bakar terbukti memberikan manfaat ekonomi atau agronomis, peluang masyarakat mengadopsinya secara sukarela akan menjadi jauh lebih besar.

Sisa Vegetasi Sebenarnya Bisa Menjadi Sumber Daya

Pendekatan tanpa bakar juga membuka peluang melihat sisa vegetasi dengan cara berbeda.

Batang, daun, rumput, dan biomassa lain tidak selalu harus diperlakukan sebagai material yang perlu dimusnahkan.

Pada kondisi yang sesuai, sebagian material dapat dikembalikan ke tanah sebagai mulsa atau bahan organik. Material lain dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu setelah melalui proses yang tepat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Alih-alih mengubah biomassa menjadi asap, material dipertahankan dalam siklus pemanfaatan selama memungkinkan.

Namun pemanfaatannya tetap harus memperhatikan karakter material. Tidak semua residu tanaman dapat langsung digunakan dengan cara yang sama, sehingga pendampingan teknis tetap diperlukan.

Asap Karhutla Tidak Mengenal Batas Lahan

Salah satu alasan mengapa penggunaan api menjadi persoalan publik adalah karena dampaknya dapat melampaui batas kepemilikan lahan.

Asap tidak berhenti di pagar kebun.

Partikel dan berbagai produk pembakaran dapat terbawa angin menuju permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan raya, bahkan wilayah yang jauh dari sumber kebakaran.

Pada 20 Oktober 2026, foto yang menyertai pemberitaan ANTARA memperlihatkan kondisi kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan. Pemantauan kualitas udara yang dikutip dalam keterangan foto menunjukkan kondisi kualitas udara yang sangat buruk pada saat tersebut.

Situasi semacam ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kehutanan.

Ia merupakan persoalan kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, ekonomi, lingkungan, dan perlindungan kelompok rentan.

Anak-anak dan Kelompok Rentan Membutuhkan Perlindungan

Muhammadiyah juga menyoroti perlindungan masyarakat terdampak sebagai bagian penting penanganan karhutla.

Dalam pernyataan terkait, organisasi tersebut menekankan pentingnya pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan yang rentan.

Perlindungan tersebut menjadi penting ketika kualitas udara memburuk.

Dalam situasi asap berat, strategi kesehatan masyarakat tidak seharusnya hanya mengandalkan pembagian masker. Informasi kualitas udara perlu disampaikan secara jelas, aktivitas luar ruangan dapat disesuaikan berdasarkan tingkat risiko, ruang dengan udara yang lebih bersih dapat diprioritaskan bagi kelompok rentan, sementara fasilitas kesehatan harus mempunyai kesiapan menghadapi peningkatan keluhan yang berkaitan dengan paparan asap.

Pencegahan kebakaran tetap menjadi perlindungan kesehatan yang paling mendasar karena mencegah polutan terbentuk sejak awal.

Pemerintah Daerah hingga Desa Harus Bergerak dalam Sistem yang Sama

Muhammadiyah meminta kepala daerah beserta jajaran pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan di wilayah terdampak maupun rawan karhutla, khususnya Sumatera dan Kalimantan, menyelaraskan kebijakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan dengan pemerintah pusat.

Koordinasi tersebut penting karena api tidak mengikuti batas administrasi.

Kebakaran yang bermula di satu wilayah dapat merambat ke wilayah lain. Asap bahkan dapat bergerak jauh mengikuti kondisi atmosfer.

Karena itu, satu kabupaten yang mempunyai sistem pencegahan baik tetap dapat menghadapi risiko apabila wilayah di sekitarnya tidak memiliki kesiapsiagaan yang sama.

Sistem pengendalian membutuhkan komunikasi lintas desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Dunia Usaha Juga Mempunyai Tanggung Jawab

Muhammadiyah tidak hanya menyampaikan seruan kepada masyarakat.

Dunia usaha juga diingatkan untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab, melakukan pencegahan kebakaran di wilayah operasional, serta menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan apabila berdasarkan proses yang berlaku terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla.

Penekanan pada pembuktian penting karena keberadaan kebakaran di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan siapa penyebabnya.

Asal api perlu ditelusuri, kronologi harus diperiksa, langkah pencegahan perlu dievaluasi, dan pertanggungjawaban hukum harus berdasarkan fakta serta alat bukti.

Pada saat yang sama, pemegang izin mempunyai kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sistem yang kuat membutuhkan dua hal sekaligus: penegakan hukum yang tegas dan proses pembuktian yang objektif.

Pelapor Harus Merasa Aman

Bagian lain yang penting dari pernyataan Muhammadiyah adalah perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan.

Deteksi dini karhutla sangat bergantung pada informasi lapangan.

Masyarakat sering menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya asap, pembakaran, atau aktivitas berisiko. Jika mereka takut melaporkan karena khawatir menghadapi tekanan atau konsekuensi tertentu, sistem peringatan dini kehilangan salah satu sumber informasi terpentingnya.

Karena itu, kanal pelaporan harus mudah digunakan dan laporan perlu ditindaklanjuti secara transparan.

Identitas pelapor juga perlu dilindungi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Tujuannya bukan mendorong tuduhan tanpa bukti, tetapi membuat masyarakat dapat menyampaikan informasi awal agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan.

Transparansi Anggaran dan Penanganan Juga Penting

Muhammadiyah turut meminta pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan karhutla dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Aspek ini penting karena penanganan kebakaran dapat melibatkan sumber daya yang besar.

Transparansi memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana anggaran digunakan, kegiatan apa yang telah dilakukan, wilayah mana yang menjadi prioritas, serta hasil yang dicapai.

Akuntabilitas juga membantu pemerintah mengevaluasi apakah anggaran terlalu banyak terserap pada pemadaman setelah kebakaran atau sudah cukup diarahkan pada pencegahan.

Dalam jangka panjang, indikator keberhasilan seharusnya tidak hanya menghitung jumlah operasi pemadaman.

Keberhasilan juga perlu dilihat dari penurunan kejadian kebakaran, kecepatan respons, luas area yang berhasil dicegah dari kebakaran, jumlah desa yang mempunyai kesiapsiagaan, efektivitas pengelolaan lahan tanpa bakar, serta pemulihan kawasan terdampak.

Karhutla Tidak Boleh Menjadi “Musim Tahunan”

Salah satu pesan paling kuat dalam pernyataan Muhammadiyah adalah penolakan terhadap normalisasi karhutla sebagai bencana tahunan.

Normalisasi merupakan persoalan serius.

Ketika masyarakat mulai menganggap kabut asap sebagai kejadian yang “memang selalu datang setiap tahun”, standar penerimaan terhadap risiko dapat berubah. Fokus kemudian hanya bergeser pada bagaimana bertahan selama musim asap, bukan bagaimana mencegahnya agar tidak terus berulang.

Padahal kebakaran bukan musim alamiah seperti musim hujan dan musim kemarau.

Musim kering dapat meningkatkan kerentanan vegetasi terhadap api, tetapi tetap diperlukan sumber penyulutan agar kebakaran terjadi.

Karena itu, kondisi cuaca yang kering tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab pencegahan.

Justru ketika risiko meningkat, patroli, pengawasan, kesiapan peralatan, pengelolaan air di lahan gambut, edukasi masyarakat, dan pengawasan kegiatan usaha harus semakin diperkuat.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Harus Berjalan Bersama

Muhammadiyah juga menyerukan penindakan terhadap pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik individu maupun korporasi.

Namun penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan.

Jika akar persoalan berupa praktik pengelolaan lahan yang berisiko, lemahnya pengawasan, keterbatasan alternatif ekonomi, atau tata kelola yang buruk tidak diperbaiki, kebakaran dapat muncul kembali di lokasi lain.

Karena itu, penindakan dan pencegahan harus berjalan bersamaan.

Hukum memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran, sementara kebijakan pencegahan berusaha membuat pelanggaran dan kebakaran semakin kecil kemungkinannya terjadi.

Muhammadiyah Mengerahkan Jaringan Organisasinya

Pernyataan PP Muhammadiyah tidak hanya berisi tuntutan kepada pemerintah dan masyarakat.

Organisasi tersebut juga menginstruksikan jaringan internalnya untuk terlibat.

Persyarikatan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait diminta memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.

Potensi jaringan seperti ini cukup besar karena penanganan karhutla memang membutuhkan banyak disiplin.

Tenaga kesehatan dapat membantu menghadapi dampak asap. Peneliti dapat melakukan kajian lingkungan. Akademisi pertanian dapat mengembangkan metode pengelolaan lahan tanpa bakar, sementara ahli sosial dapat membantu memahami perilaku dan kebutuhan masyarakat.

Mahasiswa dan organisasi masyarakat dapat mendukung edukasi serta kegiatan pengabdian.

Perguruan Tinggi Bisa Membantu Menjawab Persoalan Tanpa Bakar

Salah satu kontribusi yang sangat konkret dari perguruan tinggi adalah mengembangkan teknologi pengelolaan lahan tanpa bakar yang sesuai dengan kebutuhan petani kecil.

Penelitian tidak harus selalu menghasilkan mesin yang kompleks.

Perguruan tinggi dapat menguji metode pencacahan biomassa berbiaya rendah, komposting, pemanfaatan residu tanaman, desain alat sederhana, model agroforestri, pengelolaan tanah, hingga perhitungan ekonomi berbagai alternatif.

Hasil penelitian kemudian perlu diuji bersama petani.

Jika teknologi hanya berhasil di laboratorium tetapi terlalu mahal atau rumit ketika digunakan masyarakat, inovasi tersebut belum menyelesaikan masalah.

Sebaliknya, solusi sederhana yang dapat dibuat, diperbaiki, dan dioperasikan secara lokal dapat memberikan dampak jauh lebih luas.

Pemulihan Tidak Berakhir Ketika Api Padam

Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa pemulihan pascabencana harus menjadi perhatian pemerintah.

Kebutuhannya meliputi kesehatan masyarakat, pendidikan, sumber penghidupan, serta rehabilitasi hutan dan lahan.

Pesan tersebut penting karena berakhirnya kobaran api tidak berarti dampak kebakaran langsung selesai.

Lahan yang terbakar membutuhkan evaluasi. Vegetasi mungkin perlu dipulihkan, risiko erosi dapat meningkat, habitat dapat terganggu, dan masyarakat mungkin kehilangan sumber penghidupan.

Pada kawasan gambut, pemulihan hidrologi dapat menjadi bagian penting agar lahan tidak kembali sangat kering dan rentan terbakar.

Masyarakat yang terdampak asap juga dapat membutuhkan pelayanan kesehatan setelah fase darurat berlalu.

Pemulihan dengan demikian harus melihat manusia dan ekosistem sebagai satu kesatuan.

Pencegahan Terbaik Dimulai Jauh Sebelum Asap Terlihat

Seruan Muhammadiyah agar masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar larangan penggunaan api.

Karhutla merupakan persoalan tata kelola lanskap.

Masyarakat membutuhkan alternatif. Petani kecil membutuhkan pendampingan. Perusahaan mempunyai kewajiban pencegahan. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan, sementara aparat perlu menjalankan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Organisasi masyarakat, perguruan tinggi, kelompok keagamaan, komunitas lokal, dan masyarakat umum juga mempunyai ruang untuk berkontribusi.

Jika semua perhatian baru muncul ketika langit telah berubah menjadi kelabu dan kualitas udara memburuk, sistem selalu berada satu langkah di belakang kebakaran.

Karena itu, ukuran keberhasilan terbesar bukan berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, melainkan berapa banyak kebakaran yang tidak pernah terjadi karena risiko telah dikelola sebelumnya.

Seruan untuk tidak membakar lahan harus menjadi pintu masuk menuju perubahan yang lebih mendasar: menyediakan metode pengelolaan lahan yang aman dan terjangkau, memperkuat masyarakat, meningkatkan pengawasan, menjaga gambut tetap basah, memastikan dunia usaha memenuhi kewajibannya, melindungi pelapor, serta menindak pelanggaran secara objektif.

Indonesia tidak seharusnya menerima karhutla dan kabut asap sebagai peristiwa tahunan yang tidak dapat dihindari. Musim kering mungkin akan datang kembali, tetapi kebakaran besar dan asap yang menyelimuti masyarakat tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang harus selalu menyertainya.


Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5801105/muhammadiyah-ajak-warga-tak-buka-lahan-dengan-cara-membakar

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO