KLH tegaskan kepala daerah untuk tingkatkan pengelolaan sampah di TPA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka, untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah. Surat tersebut menegaskan pentingnya transisi menuju pengelolaan berbasis sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan Sampah yang Masih Bertumpu pada TPA
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta, menyoroti bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih didominasi oleh pengangkutan langsung ke TPA. Jakarta, misalnya, menghasilkan timbulan sampah sebesar 8.607,26 ton per hari yang sebagian besar diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sistem ini, kata Hanif, membebani pengelolaan di TPA yang sering kali hanya mengandalkan metode open dumping. Akibatnya, TPA menjadi penuh dan berpotensi menciptakan masalah lingkungan lebih besar. “Jakarta menjadi barometer nasional. Oleh karena itu, penting untuk menekankan pengelolaan sampah di hulu bersamaan dengan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah,” ujar Hanif.
Tindakan KLH: Surat Resmi dan Evaluasi Nasional
Sebanyak 306 kepala daerah yang masih mengoperasikan TPA terbuka telah menerima surat resmi dari KLH. Surat tersebut meminta mereka segera beralih ke metode pengelolaan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa KLH sedang mengevaluasi pengelolaan sampah di seluruh TPA yang ada. Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tak ragu menindak tegas daerah yang tidak serius dalam memperbaiki pengelolaan sampah.
Tantangan Besar dalam Pengelolaan Sampah Nasional
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa jumlah timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, baru 61,62 persen sampah yang terkelola dengan baik, sedangkan 38,38 persen lainnya belum terkelola secara optimal.
KLH menyatakan bahwa peralihan dari metode open dumping ke sanitary landfill atau controlled landfill adalah langkah krusial untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. “Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah,” tegas Hanif.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




