Artikel

Bagaimana tambang mineral kritis mengancam sumber air di Manggarai, NTT

Ancaman Tambang Mineral Kritis (Mangan) terhadap Keberlanjutan Sumber Air di Kabupaten Manggarai, NTT

Bagi masyarakat Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebuah wilayah dengan karakteristik iklim kering mata air bukan sekadar sumber daya alam, melainkan “jantung kehidupan” yang menentukan letak geografis dan keberlangsungan sebuah kampung.

Secara turun-temurun, kelestarian mata air dijaga ketat oleh sistem adat yang berpusat di rumah adat (mbaru gendang). Namun, kedaulatan ekologis ini kini berada di ujung tanduk akibat ekspansi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mangan.

Sistem Perlindungan Tradisional vs Ekspansi Tambang

Masyarakat adat Manggarai memiliki regulasi lokal yang sangat ketat untuk menjaga kawasan tangkapan air (catchment area). Wilayah di sekitar mata air harus steril dari berbagai aktivitas manusia demi menjaga debit dan kualitas air.

Aturan Adat dan Larangan Ekologis Tradisional:

  • Larangan Vegetasi: Tidak boleh menanam tanaman berumur pendek (seperti vanili) atau komoditas tahunan (cengkih, kopi, kemiri) di zona utama karena dapat mengisolasi wilayah mata air.
  • Sterilisasi Zona: Dilarang keras melakukan penebangan pohon, pembakaran hutan, penggembalaan ternak, pembukaan lahan pertanian, hingga pembangunan infrastruktur fisik.
  • Norma Sosial & Spiritual: Wajib menjaga kesantunan tutur kata, menjauhi perbuatan asusila, dan dilarang membuang sampah. Pelanggaran diyakini akan memicu sanksi dari roh penjaga ekosistem.

Meskipun kelembagaan lokal ini terbukti efektif lintas generasi, efektivitasnya melemah pasca-tahun 2000 ketika pemerintah secara masif menerbitkan izin tambang mangan di wilayah utara Manggarai.

Logika Transisi Energi dan Ancaman Nyata di Lapangan

Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan potensi mangan yang sangat besar, yakni menyumbang lebih dari 70% cadangan mangan nasional, di mana Pulau Flores (khususnya Manggarai) menjadi salah satu pusat deposit utamanya.

Mangan diklasifikasikan sebagai mineral kritis karena kegunaannya sebagai campuran utama baja dan komponen vital baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam agenda transisi energi global. Namun, penambangannya memicu konflik ekologis yang serius.

Temuan Riset dan Analisis Spasial (2023):

Berdasarkan riset di utara Manggarai pada tahun 2023, ditemukan setidaknya enam perusahaan pemegang IUP mangan aktif (meski operasionalnya sempat terhenti sementara akibat penolakan warga). Analisis spasial menunjukkan dampak tumpang tindih lahan yang mengkhawatirkan:

  • Pengepungan Mata Air: Di 5 desa yang beririsan dengan konsesi, terdapat 16 mata air desa yang berada tepat di dalam wilayah IUP perusahaan tambang.
  • Ancaman terhadap SPAM: 16 mata air tersebut mencakup 12,8% dari total sumber air potensial di dua kecamatan (dengan debit minimal 0,5 liter per detik) yang seharusnya dialokasikan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masyarakat.
  • Kerusakan Struktur Hidrogeologi: Konsesi tambang mengancam Kawasan Ekosistem Karst yang dilindungi, lahan persawahan, permukiman, serta dua Cekungan Air Tanah (CAT) vital, yaitu CAT Lempe (bagian barat) dan CAT Reo-Riung (bagian timur). CAT ini berfungsi menyuplai air permukaan, menjaga vegetasi, dan memurnikan air secara alami.

Pelanggaran Radius Batas Aman

Secara regulasi nasional, terdapat mandat perlindungan dengan radius minimal 200 meter dari pusat mata air yang melarang segala aktivitas penggalian atau pemboran. Namun di Manggarai, implementasi aturan ini mandul; izin IUP yang terbit justru mengklaim seluruh wilayah mata air masuk ke dalam konsesi perusahaan.

Ketimpangan Ekonomi: Risiko Ekologis vs Pendapatan Daerah

Keberpihakan kebijakan nasional terhadap sektor pertambangan di Manggarai dinilai ironis jika melihat kontribusi ekonominya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor EkonomiKontribusi terhadap PAD Manggarai (2023-2024)Dampak Ekologis
Pertambangan (Mangan)7% – 9% (Relatif Kecil)Risiko tinggi: Pengeringan mata air, kerusakan karst, gangguan ketahanan air.
Pertanian, Peternakan, & Kehutanan> 20% (Sektor Utama)Berkelanjutan, namun keberlangsungannya bergantung pada pasokan air.

Data di atas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan jangka panjang yang dipertaruhkan tidak sebanding dengan keuntungan finansial daerah yang dihasilkan oleh industri tambang.

Rekomendasi Solusi: Mentransformasi Hukum Adat Menjadi Hukum Positif

Untuk menghadapi tekanan industri dan ancaman perubahan iklim, komunitas lokal tidak bisa lagi hanya mengandalkan perlindungan dari pemerintah pusat. Lembaga adat harus berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk mengembalikan kedaulatan tata kelola air melalui 3 langkah strategis:

  1. Dokumentasi Hukum Tradisional dan Pemetaan Poligon:Mengubah aturan lisan adat menjadi dokumen formal yang diakui hukum negara (Perdes atau Perda), selaras dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 9) yang mengakui hak ulayat air. Hal ini harus dibarengi dengan pemetaan titik koordinat (poligon) wilayah komunal mata air untuk menegakkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Zona Mata Air yang selama ini belum terimplementasi dengan baik.
  2. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes):Melegalkan aturan pengelolaan air bersama lewat regulasi tingkat desa guna memperkuat posisi tawar (bargaining power) masyarakat adat ketika berhadapan dengan institusi eksternal seperti korporasi tambang.
  3. Penguatan Kelembagaan Komunal:Membentuk badan komunal lokal yang memiliki struktur organisasi formal. Badan ini berfungsi sebagai pengelola utama yang memegang wewenang penuh atas program konservasi, distribusi air yang adil, serta penegakan sanksi adat bagi para pelanggar.

sumber:
https://theconversation.com/bagaimana-tambang-mineral-kritis-mengancam-sumber-air-di-manggarai-ntt-276390

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO