Bagi orang Marind di Papua, tanaman dan hewan hutan adalah keluarga. Ekspansi sawit kini sedang membunuh keluarga mereka

Etnosida Kosmologis di Merauke: Saat Kelapa Sawit Menghancurkan ‘Keluarga’ Non-Manusia Suku Marind
Bagi masyarakat adat Suku Marind di Desa Khalaoyam, Kabupaten Merauke, Papua, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi atau hamparan ekologi pasif. Hutan adalah sebuah “sentient ecology” lingkungan hidup yang bernyawa, di mana tanaman, hewan, dan manusia terikat dalam satu hubungan kekerabatan yang sakral.
Namun, gelombang ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar kini tengah mencabik-cabik tatanan sosial, moral, dan spiritual yang telah mereka rawat selama berabad-abad.
Kosmologi Suku Marind: Hubungan Intim Manusia dan Alam
Identitas dan eksistensi Suku Marind berakar pada kepercayaan bahwa manusia dan organisme hutan berbagi tubuh (dubadub), kulit (igid), serta berasal dari leluhur yang sama, yaitu roh mitologis bernama Dema.
Karakteristik Hubungan Multispesies Suku Marind
- Totemisme Klan: Kekerabatan dengan alam tercermin langsung dalam nama klan (bawan). Contohnya, klan Mahuze berarti “anak-anak anjing” (mahu: anjing, ze: anak dari) dan klan Balaigaze berarti “anak-anak buaya”.
- Sapaan Kekerabatan: Masyarakat Marind menyapa spesies hewan atau tumbuhan tertentu di hutan sebagai saudara kandung (namek) atau kakek-nenek (amai).
- Kepribadian Organisme (Personhood): Tanaman dan hewan dipandang memiliki kemauan dan emosi. Getah pohon, keringat hewan, lumpur, dan air dipandang sebagai bentuk manifestasi kepribadian mereka.
- Hukum Timbal Balik: Hubungan harmonis dijaga lewat perilaku sehari-hari. Hutan menyediakan pangan dan papan, sementara manusia membalasnya dengan ritual penghormatan, menjaga cerita leluhur, serta melakukan praktik berburu dan meramu yang lestari.
Proyek MIFEE dan Dampak Deforestasi di Desa Khalaoyam
Sejak tahun 2008, pemerintah Indonesia menggulirkan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Proyek ini memproyeksikan konversi sedikitnya 1 juta hektare hutan adat menjadi kawasan pangan dan energi komersial skala industri.
Bagi sekitar 200 kepala keluarga di Desa Khalaoyam yang menggantungkan hidup penuh pada berburu dan meramu, proyek ini membawa dampak destruktif:
- Pelanggaran Hak Agraria (Tanpa FPIC): Proyek diterapkan tanpa adanya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Bersama Tanpa Paksaan).
- Kompensasi yang Tidak Adil: Warga melaporkan adanya pemaksaan penyerahan lahan dengan ganti rugi yang sangat minim, yakni hanya Rp 350.000 per hektare untuk hak kelola selama 25 tahun (setara < 35 dolar Australia).
- Krisis Ekologi dan Pangan: Alih fungsi lahan memicu deforestasi masif (termasuk pembakaran ilegal), polusi air, hilangnya biodiversitas endemik, serta runtuhnya ketahanan pangan lokal karena hilangnya sumber nutrisi alami dari hutan.
Dampak Psikologis dan Trauma Kolektif: “Dimakan Sawit”
Perusakan hutan oleh industri sawit menembus batas trauma fisik dan pangan; ia merusak kesehatan mental dan memori historis Suku Marind.
Manifestasi Trauma lewat Mimpi: Banyak warga lokal, seperti Rosalina (nama samaran), mengalami mimpi buruk berulang (trauma psikologis kolektif) di mana mereka “dimakan” atau “ditembak” oleh kelapa sawit. Duri sawit bertransformasi menjadi bayonet militer dan buahnya berubah menjadi peluru sebuah simbolisme psikologis atas lanskap hutan rimbun yang kini rata berganti tanaman monokultur yang asing dan mengancam.
Bagi Suku Marind, ketika hutan diratakan, maka cerita-cerita masa lalu, memori klan, dan eksistensi para amai (saudara non-manusia) ikut musnah. Ini adalah bentuk kehilangan kedirian yang drastis.
Rekomendasi Kebijakan: Mengubah Pendekatan Pembangunan
Kasus Suku Marind memberikan pelajaran penting bahwa memisahkan “alam” dan “budaya” dalam pembangunan di Papua adalah kesalahan fatal. Perubahan hutan menjadi perkebunan industrial telah menurunkan harga diri kolektif masyarakat adat.
Untuk itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pembangunan masa depan:
- Peralihan Paradigma (Top-Down ke Bottom-Up): Perencanaan proyek pembangunan di Papua tidak boleh lagi dipaksakan dari pusat (top-down), melainkan harus mengakar dari aspirasi dan persetujuan masyarakat adat di tingkat tapak (bottom-up).
- Pembangunan Berbasis Kultural: Mengintegrasikan norma, nilai kosmologi, dan sistem kepercayaan lokal ke dalam indikator pembangunan. Masyarakat adat tidak anti-kemajuan, namun kemajuan tersebut tidak boleh dibayar dengan harga pemusnahan “keluarga” ekologis yang menjadi akar identitas mereka.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




