Bappenas: Pengelolaan Sampah Tak Optimal karena Alokasi APBD Terlalu Kecil

Hingga saat ini, kapasitas fiskal pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan persampahan masih terbatas. Berdasarkan data sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) tahun 2025, rata-rata anggaran bidang persampahan kabupaten/kota hanya sebesar 0,53 persen dari total anggaran APBD.
Di sisi lain, nilai retribusi persampahan masih terlalu kecil. Imbasnya, sulit mencapai pelayanan persampahan yang optimal. Besaran retribusi persampahan yang ideal agar pengelolaannya berkualitas dan memenuhi standar saat ini adalah Rp 132.000-Rp 166.000 per rumah setiap bulannya.
“Mayoritas akan sangat membebani rumah tangga kalau memang harus sebesar itu,” ujar Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi dalam webinar, Rabu (8/10/2025).
Prinsip yang mengharuskan pencemar menanggung biaya pengurangan polusi sesuai kerusakan (polluter pays principle) di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Persentase pengumpulan retribusi masih belum mencapai 100 persen. Di sisi lain, masyarakat harus melakukan dua kali pembayaran, yaitu iuran ke pengurus sampah dan retribusi ke pemerintah daerah. Padahal, jika pemungutan retribusi dikelola secara profesional, maka Pemda akan memiliki sumber daya yang cukup dan berkelanjutan.
Minimnya alokasi anggaran dan retribusi yang belum optimal menyebabkan pengelolaan sampah masih jauh dari kebutuhan untuk full cost recovery (pemulihan biaya penuh). Dampaknya, pelaksanaan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir masih terbatas.
Merujuk data Bappenas, untuk mencapai target 100 persen sampah terkelola sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2025-2029, diperlukan investasi infrastruktur sebesar Rp 303 triliun. Kemudian, ada pula kebutuhan operasional untuk pengelolaan sampah sebesar Rp 1-1,5 juta per ton.
“Jadi, bisa dilihat besarnya kebutuhan pembiayaan ini, tidak mungkin semua pembiayaan dari APBN, dari APBD,” ucapnya.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




