Batu bara, iklim dan janji Prabowo di G20 Brasil

Meninjau Ulang RUPTL 2025-2034: Antara Komitmen Iklim dan Realitas Kebijakan Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, yang menjadi panduan resmi untuk pengembangan kelistrikan nasional. Meskipun menargetkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) hingga 34,3% pada tahun 2034, analisis mendalam terhadap dokumen ini menunjukkan adanya kontradiksi antara target tersebut dengan komitmen iklim Indonesia.
Meredupnya Ambisi Penurunan Emisi
RUPTL yang baru ini mengizinkan penambahan kapasitas pembangkit fosil sebesar 6,3 gigawatt (GW) dari batu bara dan 10,3 GW dari gas. Perencanaan ini terbagi dalam dua periode:
- Lima tahun pertama: Pembangkit fosil bertambah 12,7 GW (45%), sementara EBT hanya 12,2 GW (44%).
- Lima tahun kedua: Pembangkit fosil bertambah 3,9 GW (10%), sementara EBT bertambah 30,4 GW (73%).
Penambahan kapasitas pembangkit fosil pada tahap awal ini berpotensi menggagalkan upaya penurunan emisi Indonesia. Dengan skenario penambahan 6,3 GW PLTU baru dan tanpa agenda pensiun dini PLTU yang sudah ada, emisi dari sektor ketenagalistrikan diperkirakan akan meningkat sekitar 30 juta ton CO₂ per tahun.
Padahal, dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) 2022, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara mandiri sebesar 31,89% pada 2030. Ketiadaan rencana terukur untuk mempensiunkan PLTU yang ada dalam RUPTL ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki strategi yang jelas untuk mencapai komitmen ini dengan upaya sendiri. Hal ini tidak hanya mengancam target iklim 2030, tetapi juga melemahkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dan meningkatkan risiko stranded asset akibat perubahan arah pembiayaan global yang semakin ketat terhadap proyek batu bara.
Hambatan Struktural dan Sinyal Kebijakan yang Tidak Konsisten
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pendanaan untuk mitigasi iklim mencapai USD281,23 miliar, dengan mayoritas (87,4%) dialokasikan untuk sektor energi dan transportasi. Namun, hanya sekitar 4,1% dari kebutuhan ini yang dapat dipenuhi oleh APBN. Sisanya diharapkan berasal dari investasi swasta dan internasional.
Di sinilah RUPTL baru ini menimbulkan masalah. Kebijakan yang masih bergantung pada pembangkit fosil, terutama di paruh pertama, mengirimkan sinyal yang tidak konsisten ke pasar. Investor EBT yang mencari kebijakan progresif dan pasti cenderung akan mengarahkan investasinya ke negara lain, seperti Vietnam yang berhasil meningkatkan bauran EBT melalui kebijakan Feed-in Tariff (FiT) yang jelas.
Selain itu, skema pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) belum terhubung langsung dengan target pensiun dini PLTU dalam RUPTL. Tanpa dukungan dana yang kuat dan kebijakan yang konsisten, target penurunan emisi menjadi tidak jelas. Janji Presiden Prabowo untuk mencapai 100% energi terbarukan pada tahun 2035, yang diutarakan di Brasil, berpotensi tergerus oleh kontradiksi nyata dalam RUPTL di tingkat nasional.
Dengan demikian, RUPTL 2025-2034 ini, alih-alih menjadi panduan transisi energi, justru berpotensi menjadi hambatan utama dalam upaya Indonesia mencapai target iklim dan keberlanjutan.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




